Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Lifestyle

JAHANGIR CIRCLE OJK Pastikan 12 BPD Rampung Proses Pemenuhan Syarat KUB di Akhir 2024 

jahangircircle.org, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan beberapa bank pembangunan daerah (RDB) telah menyelesaikan proses skema kelompok usaha perbankan (KUB) untuk mencapai modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024. Jumlah anggota BPD KUB sebanyak 12 BPD. 

“Kalau KUB, 12 BPD yang kita bahas beberapa bulan lalu bisa dikatakan masih dalam proses, perkembangannya sudah maju,” kata CEO Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat peluncuran Bank Sentral OJK 2024-2027. Roadmap BPD wilayah Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024). 

12 BPD yang tidak memenuhi ketentuan minimal Rp3 triliun berdasarkan laporan keuangan triwulan bank Maret 2023 adalah Bank SulutGo, Bank Maluku Malut, Bank Sulawesi Tenggara, Bank Sulawesi Tengah, Bank NTT, Bank NTB Syariah, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Bengkulu dan Bank Jambi.

“Perkembangannya ada dua (BPD) yang sudah menambah modal sendiri, dua sudah operasional, dan delapan sisanya sedang dalam proses. “Jadi izinnya banyak tahapannya dan akhirnya akan kita terbitkan,” ujarnya. 

Dengan terus berjalannya proses skema KUB dari BPD, Dian yakin realisasi modal inti bisa selesai pada akhir tahun ini. Pembentukan KUB diharapkan dapat memperkuat permodalan perbankan di masa depan. 

“Karena prosesnya sedang berjalan, kami sangat berharap akhir tahun ini semuanya sudah KUB,” imbuhnya. 

Diketahui, ketentuan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aturan ini mewajibkan BPD memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun 2024. 

Melalui skema KUB, bank-bank kecil berada di bawah bank besar sebagai induknya. Misalnya BPD besar seperti BPD Jawa Barat (BJB) yang mengelola Bank Bengkulu dan Bank Sulawesi Tenggara. Baik BPD DKI atau Bank DKI menjalankan skema KUB di Bank Maluku Malut. Lalu BPD Jatim atau Bank Jatim dengan BPD Banten. 

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *