Republik Jakarta — Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data neraca perdagangan barang September 2024. Pada periode tersebut terjadi surplus sebesar $3,26 miliar atau meningkat sebesar $480 juta. Menampilkan dolar negara bagian (AS) berdasarkan bulan.
Alhasil, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus selama 53 bulan berturut-turut sejak Mei 2020, kata Plt Sekretaris BPS Amalia Adingal Widyasanti dalam jumpa pers, Selasa (15 Oktober 2024) di kantornya, Jakarta.
Seperti disebutkan sebelumnya, situasi ini memburuk dibandingkan bulan sebelumnya (MoM/MoM). Namun dibandingkan bulan yang sama tahun lalu (dibandingkan bulan yang sama tahun lalu dan bulan yang sama tahun lalu), mengalami penurunan.
Pak Amalia menjelaskan, situasi surplus September 2024 ditopang oleh surplus produk nonmigas yakni sebesar $4,62 miliar. Secara khusus, produk utama yang menyumbang surplus adalah bahan bakar mineral (HS 27), lemak dan minyak nabati dan hewani (HS 15), serta baja (HS 72).
“Selain itu, pada saat yang sama, Indonesia mencatat defisit minyak mentah dan produk minyak bumi sebesar $1,36 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, BPS merilis data nilai ekspor Indonesia pada September 2024 mencapai $22,08 miliar. Jumlah tersebut menurun dari bulan ke bulan dan mencapai 5,80 persen dibandingkan Agustus 2024.
Ekspor migas mengalami penurunan sebesar USD 1,17 miliar atau 2,81 persen (dibandingkan Agustus 2024). Selanjutnya ekspor nonmigas juga mengalami penurunan sebesar 5,96% senilai USD 20,91 miliar.
“Penurunan ekspor September 2024 secara bulanan disebabkan oleh penurunan ekspor nonmigas antara lain lemak nabati dan produk hewani (HS 15), bijih logam, terak dan abu (HS 26), serta produk listrik. “Mesin dan Peralatan beserta Bagian-bagiannya (HS 85)” akibat penurunan tersebut, kata Amalia.
Dijelaskannya, penurunan ekspor migas terutama disebabkan oleh penurunan nilai ekspor gas dengan kontribusi sebesar -0,27%. Namun secara tahunan, nilai ekspor September 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,44%. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan ekspor nonmigas, khususnya bahan bakar mineral (HS 27), logam mulia dan perhiasan atau batu mulia (HS 71), serta kakao dan hasil olahannya HS (18).