REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Kawasan Niaga (PN) Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Baca Juga : CIRCLE NEWS Rapor Kinerja 10 Tahun Jokowi Versi LSI Denny JA
Percobaan dilaksanakan di R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Senin kemarin (21/10/2024). Sidang dipimpin hakim ketua Moch Ansor.
Dalam hal ini pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan respondennya tidak hanya PT Sritex tetapi juga anak perusahaannya seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
“Pernyataan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum yang dimuat dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga : Harga Emas Antam pada Sabtu Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1,534 Juta per Gram
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan keputusan Homologasi Peace Plan), tertanggal 25 Januari. 2022.