jahangircircle.org, YOGYAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan mengkaji ulang kebijakan zonasi pada Sistem Penerimaan Peserta Didik (PPDB) yang baru. Bahkan, seluruh dinas pendidikan provinsi di Indonesia akan dipanggil untuk membahas kebijakan ini.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DISDICPORA) DIY, Didik Wardaya, partisipasi pemerintah daerah dalam tinjauan kebijakan tersebut. Bahkan, ia memberikan masukan untuk perbaikan agar kebijakan yang ada bisa dikaji ulang dan diperbaiki bersama.
“Kalau (kebijakan saat ini) berubah, tidak terlalu mengagetkan dan kita harapkan bisa mulai lagi. Yang penting bagi saya evaluasi (kebijakan saat ini), apa saja yang perlu diperbaiki,” kata Didik kepada Repubblica, Kamis (24 /10 /2024).
Didik mengatakan, dalam sistem PPDB selama ini di DIY, salah satunya menggunakan jalur zonasi. Namun zonasi ini juga dimasukkan ke dalam skor Penilaian Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
“Sistem zonasi kita masukkan ke dalam nilai-nilai ASPD sehingga akan mengurangi kebisingan,” kata Didik.
DIY menjadi satu-satunya sektor di Indonesia yang menerapkan ASPD sebagai pertimbangan lain dalam sistem PPDB pasca penghapusan Ujian Nasional (UN). Menurutnya, destandarisasi nilai-nilai seperti ASPD harus dipertimbangkan kembali untuk pemerataan mutu pendidikan.
“Di Yogya, setiap tahun standar ASPD kita lakukan dan kita gunakan untuk memetakan capaian hasil belajar setiap siswa, lalu perbaikan apa saja yang perlu dilakukan di setiap daerah agar ada keseimbangan kualitas di setiap daerah,” jelasnya.
Menurut Didik, penggunaan rapor tidak bisa dijadikan patokan. Sebab, nilai rapor normal di setiap sekolah tidak sama.
“Mungkin yang perlu kita perbaiki adalah penggunaan nilai rapor, karena belum terstandarisasi, kecuali ada rumusan yang bisa membakukan nilai rapor yang diberikan kepada masing-masing guru, atau menggantikan nilai yang sudah terstandarisasi,” kata Didik.
Meski ada kebijakan yang perlu dikaji ulang dan diperbaiki, Didik berharap kebijakan baru tersebut tidak banyak berubah. Saat ini zonasi dalam sistem PPDB di DIY masih mengacu pada peraturan lama.
Sistem PPDB mempunyai empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Pengukuhan, Jalur Penugasan Orang Tua, dan Jalur Prestasi. “Selama ini kami (PPDB) melakukan zonasi. Jadi besok kalau ada kondisi baru terkait kebijakan baru, hingga menteri baru, kita belum tahu. “Saat ini landasan peraturan menterinya masih zonasi, dengan empat jalur,” ujarnya.