Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Otomotif

Siap-Siap, Tarif Tol Cipali Bakal Alami Penyesuaian 

jahangircircle.org, CIREBON – Pemerintah akan mengatur tol di jalan Sikopo-Palimanan (Kipali). Perjanjian tarif berlaku untuk kendaraan dari kelas I sampai dengan kelas 5.

Rinaldi, Direktur Astra Tol Cipali, menjelaskan penyesuaian tarif tol Cipali ini dilakukan sesuai dengan perintah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang klasifikasi kendaraan bermotor di jalan tol Chikampek-Palimanan dan penyesuaian tarif tol. tarif. 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024 Bagian no.

“Tol Chicopo – Palimanan (Cipali) akan diatur dalam waktu dekat,” kata Rinaldi, Kamis (24/10/2024).

Menurut Rinaldi, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 yang mengatur penilaian dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. Hal ini didasarkan pada penilaian dampak laju inflasi dan penerapan Standar Minimal Pelayanan Jalan Tol (SPM).

Rinaldi mengatakan, pengaturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol yang optimal. Hal ini menjamin perjalanan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan. 

Tanggal penerapan tarif akan diumumkan pada pengumuman resmi berikutnya, kata Rinaldi.

Dari segi kesepakatan tarif, harga tertinggi kendaraan golongan 1 adalah Rp 132.000. Kendaraan kelas 1 meliputi sedan, SUV, pikap, truk ringan, dan bus.

Harga tertinggi kendaraan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah Rp 217.500. Kelompok ini terdiri atas traktor dua gandar dan traktor tiga gandar.

Sedangkan harga tertinggi kendaraan Kelas 4 dan Kelas 5 adalah Rp 273.000. Kelompok ini terdiri atas truk dengan empat poros dan truk dengan lima poros atau lebih. 

 

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *