jahangircircle.org, JAKARTA – Bank Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menjelaskan kepada investor atas keputusan pailit tersebut.
Pengadilan Niaga Kota (PN) Kota Semarang memutuskan Sritex pailit, setelah menerima permohonan kreditur yang meminta pembatalan kontrak pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan pemberitaan mengenai keputusan pailit SRIL, Bursa telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan pemberitahuan kepada SRIL untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan selanjutnya, kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta. , Jumat (25/10/2024).
Selain itu, EIB juga meminta Sritex menyampaikan rencana yang akan digunakan perseroan untuk menyikapi putusan pailit PN Kota Semarang.
Dan rencana perusahaan atas keputusan pailit tersebut, termasuk upaya SRIL untuk menjaga kelangsungannya, kata Nyoman.
BEI telah menghentikan sementara perdagangan Efek SRIL di seluruh pasar mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga saat ini, sehubungan dengan penghentian sementara pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018.
Oleh karena itu, Nyoman mengatakan SRIL telah menyelesaikan proses pembatalan karena penundaan dampak SRIL sudah mencapai 42 bulan.
Sebelumnya, pada Januari 2022, Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang meminta penundaan pembayaran utangnya (PKPU). Belakangan, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Belakangan, Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon karena dianggap melanggar kewajiban utangnya.