jahangircircle.org, SEMARANG — Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sidang penjatuhan hukuman digelar di ruang Pendeta Purvoto Suhadi Gandasubrata, S. pada Senin (21/10/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch Ansar. respondennya tidak hanya PT Sritex tetapi juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.
Menyatakan pailit PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi petisi yang dimuat di Sistem Informasi Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya menyatakan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan keputusan homolog (persetujuan rencana perdamaian) tanggal 25 Januari. 2022.
“Pencabutan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 menyetujui rencana perdamaian (homologasi),” bunyi petisi lain dari kasus antara PT Sritex dan PT Wawancara Indo Bharat.
Humas Khusus Kelas IA Pengadilan Negeri Semarang Haruno Patriadi menguatkan putusan pailit terhadap PT Sritex. “Kebetulan saya diangkat menjadi hakim pengawas,” kata Horono saat dihubungi melalui telepon, Kamis (24/10/2024).
Haruno menjelaskan, setelah keputusan pailit tersebut, para pihak masih memiliki beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. “Selanjutnya akan ada acara, ada pertemuan untuk mengecek kelayakan pinjaman atau ceknya. Cek kredit, cek pajak,” ujarnya.
Namun Haruno belum mengetahui berapa jumlah utang PT Sritex. “Kalau ditanya (berapa utang PT Sritex), saya harus buka informasi lagi,” ujarnya.
“Terlepas dari apakah terdakwa atau terdakwa (pergi) ke pengadilan, kemungkinan besar mereka akan mengajukan banding,” kata Haruno.