Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

BEI Rilis Aturan Pencatatan EBA Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

jahangircircle.org, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerbitkan dan melaksanakan Peraturan Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA) dalam bentuk perjanjian investasi kolektif pada, Senin (21/). 10/) 2024). Peraturan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset, serta mengatur dinamika perkembangan pasar modal.

Sekretaris Perusahaan BEI Katser Prime Noor Ahmad menjelaskan, salah satu aspek penting dari Peraturan I-K No. I-K ini adalah upaya BEI dalam menyederhanakan mekanisme pencatatan EBA dan meningkatkan transparansi informasi. “Manajer investasi wajib menyampaikan dokumen pendaftaran melalui sistem elektronik yang pelaksanaannya akan ditentukan oleh BEI,” kata Koutsar.

Selain itu, lanjutnya, terdapat ketentuan khusus mengenai persyaratan pelaporan berkala untuk menjamin transparansi dan pengawasan ketat terhadap EBA yang terdaftar.

“BEI juga mewajibkan pencatatan peringkat investment grade agar EBA dapat dicatatkan sebagai upaya melindungi investor dan memberikan jaminan atas kesesuaian investasi atas produk yang ditawarkan,” kata Koutsar.

Untuk memastikan aturan baru tersebut diterapkan dengan baik, dia menjelaskan BEI telah menerapkan masa transisi bagi manajer investasi untuk menyampaikan dokumen pendaftaran.

Pada masa transisi, Manajer Investasi tetap dapat menyampaikan dokumen dalam format elektronik (hard copy) melalui compact disc (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya kecuali BEI menerbitkan surat edaran mengenai penyampaian dokumen melalui sistem elektronik. .

“Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar memenuhi kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional,” kata Koutsar.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *