jahangircircle.org, JAKARTA — Harga emas Antam yang terlacak Logam Mulia pada Sabtu kemarin naik Rp 5.000, kini harga emas per gramnya Rp 1.534.000.
Sedangkan harga jual kembali (pembelian kembali) emas batangan naik menjadi Rp 1.384.000 per gram pada hari Sabtu.
Transaksi dengan harga jual dikenakan pemotongan pajak, sesuai PMK no. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan oleh PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-pemegang NPWP.
PPh 22 untuk transaksi penebusan dipotong langsung dari total nilai penebusan.
Berikut harga pecahan emas yang tercatat pada Sabtu di website logam mulia Antam:
– Harga emas 0,5 gram : Rp 817.000
– Harga emas 1 gram : Rp 1.534.000
– Harga emas 2 gram : Rp 3.008.000
– Harga emas 3 gram : Rp 4.487.000
– Harga emas 5 gram : Rp 7.445.000
– Harga emas 10 gram : Rp 14.835.000
– Harga emas 25 gram : Rp 36.962.000
– Harga emas 50 gram : Rp 73.845.000
– Harga emas 100 gram : Rp 147.612.000
– Harga emas 250 gram : Rp 368.765.000
– Harga emas 500 gram : Rp 737.320.000
– Harga emas 1.000 gram : Rp 1.474.600.000
Penurunan pajak atas harga pembelian emas ini sesuai dengan PMK nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi bukan pemegang NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan kuitansi PPh 22.