Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Dirut PT Sritex: PHK Haram dalam Pelaksanaan Usaha Kami - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

Dirut PT Sritex: PHK Haram dalam Pelaksanaan Usaha Kami

REPUBLIKA.CO.ID, SUKAHARJA – CEO PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam bisnis Sritex. Diketahui, Sritex baru-baru ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Read More : PNM Raih Appreciated Diversity Inclusivity ESG Report di Ajang ESG Appreciation Night

Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Senin, mengatakan, “PHK merupakan istilah yang sangat tabu dalam bisnis kami.”

Ivan mengatakan, terkait putusan pailit tersebut, pihaknya saat ini berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara hati-hati. Di sisi lain, kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengajukan kasasi ke MA agar MA membatalkan atau membatalkan putusan PN Semarang pada 21 Oktober lalu, ujarnya.

Selain itu, pihaknya masih melakukan konsolidasi internal dan eksternal sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung. “Sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung, kami akan menghadapi kendala teknis yang akan terus kami hadapi untuk menormalisasi operasional bisnis Sritex,” ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan, putusan pailit akan dimulai pada tahun 2022 saat Sritex memasuki tahap PKPU atau dikenal dengan istilah penangguhan.

“Di sana kami melalui proses penyelesaian utang yang panjang dimana perusahaan kami memiliki perjanjian, perjanjian penyelesaian, atau perjanjian penyelesaian utang. Syaratnya, misalnya utangnya, misalnya 5 tahun, maka diperpanjang menjadi 7. “Enam tahun, utang enam tahun itu diperpanjang menjadi sembilan tahun, maka pembayaran ini memberi waktu.”

Ivan mengatakan, perjanjian damai tersebut awalnya disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. “Semuanya sesuai hukum, sesuai dengan kewajiban pembayaran kami berdasarkan kontrak ini,” ujarnya. “Namun, pihak yang tidak bertanggung jawab telah meminta kami membatalkan perjanjian penggabungan ini, perjanjian perdamaian ini.” .

Read More : Mayoritas Publik Dukung Naturalisasi, Arya Tegaskan Komitmen PSSI Benahi Sepak Bola Kita

Ia mengaku tak mengetahui alasan Pengadilan Negeri Semarang-Nyaga mengizinkan gugatan tersebut hingga menyebabkan surat perdamaian yang sama yang ditandatangani pada 2022 lalu dibatalkan. “Dengan demikian, perusahaan kami dianggap bangkrut,” ujarnya.

Menurut Ivan, kewajiban perusahaan terhadap karyawan belum diperpanjang. Pada saat yang sama, dia tidak mengesampingkan efektivitas perusahaan.

“Tapi solusi efektif itu berdasarkan keputusan bisnis. Di mana semuanya terselesaikan karena kita belum bisa atau belum ada pembeli di pasar. Makanya efisiensi itu penting,” ujarnya.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *