jahangircircle.org, JAKARTA — Meski iPhone 16 diperkenalkan ke publik pada 10 September 2024, hingga saat ini produk ponsel besutan Apple tersebut belum resmi diluncurkan di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya tidak mengizinkan penjualan iPhone karena Apple tidak memenuhi komitmen investasinya di Indonesia.
Dalam keterangannya, Selasa, Agus mengatakan, “Kami selaku Kementerian Perindustrian tidak bisa membuka izin edar iPhone 16, karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada komitmen yang belum dibuat dan dipenuhi oleh Apple.” /10/2024).
Menurut Agus, jika ada produk iPhone 16 yang diiklankan di pasar Indonesia, sudah pasti produk tersebut ilegal. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memberitahukan kepada Kementerian Perindustrian. Agus membenarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) Iphone 16 yang dirilis di Indonesia belum dikeluarkan.
“Saya bilang itu ilegal. Beritahu kami,” kata Agus.
Menperin menjelaskan, ada tiga organisasi yang berwenang menerbitkan IMEI di Indonesia, seperti Kementerian Perindustrian, Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Menperin mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang menerbitkan IMEI hanya kepada ulama.
Saat ini Apple sedang berupaya memperluas Jaringan Distribusi Dalam Negeri (TKDN) agar produk barunya bisa masuk ke pasar Indonesia. Menperin mengatakan untuk mendapatkan sertifikat ini, perusahaan terkemuka Apple harus memenuhi sisa komitmen sebesar Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 juta di Indonesia.