jahangircircle.org, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Sri Rezeki Isman Tbk (SRIL) membeli atau membeli kembali saham yang beredar di publik, setelah Pengadilan Niaga di Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada investor SRIL.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Sektor Pasar Modal. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran OJK (SE) Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Akibat Pembatalan Kuotasi Efek oleh Bursa Efek dengan Syarat. atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usaha. Bahwa apabila pendaftaran suatu perusahaan terbuka batal karena suatu keadaan yang mempengaruhi kelangsungan usahanya, maka perusahaan terbuka itu wajib berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.
“Aturannya begini (melakukan buyback). Jadi aturan yang mengatur bagaimana kita melindungi investor sudah terbit, tinggal ikuti saja,” kata Direktur Pengembangan PT BEI Jeffrey Hendrick usai menghadiri acara peluncuran bisnis ‘Ring the Bell’. Selasa (29/10/2024) untuk Literasi Keuangan di Gedung BEI, Jakarta.
Jeffery menekankan kepada investor bahwa di masa depan mereka dapat membuat keputusan investasi yang rasional dan menyesuaikan profil risikonya. Selain itu, dalam kasus SRIL, BEI disebut akan menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar mulai Mei 2021 dan menyatakan kemungkinan delisting akan terjadi. Padahal, SRIL sudah memenuhi kriteria delisting karena masa suspensi efek perseroan sudah mencapai 42 bulan.
“Saya kira investor SRIL sudah lama mengalami krisis likuiditas, sehingga mudah-mudahan ada solusi yang lebih baik bagi investornya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rezeki Isman (Sritex) pailit, setelah mengabulkan permintaan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut, salah satu kreditur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon telah mengajukan permohonan pembatalan perjanjian damai terkait perjanjian penundaan kewajiban pembayaran utang hingga tahun 2022.
“Dia menerima permohonan pemohon. “Dia membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.