jahangircircle.org, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Izin usahanya dicabut karena Investree melanggar peraturan pasar modal yang ditetapkan OJK.
Pendapat OJK terhadap Investree sesuai dengan Perintah Dewan Pengawas OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran saldo minimum dan persyaratan lain yang ditentukan dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Berbasis Informasi Teknis (LPBBTI), serta terganggunya operasional dan pelayanan. kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resminya, Senin (21/10/2024).
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan bagian lain dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat. Secara khusus, penyelenggara LPBBTI jujur, terorganisir dengan baik dan menerapkan langkah-langkah manajemen risiko yang tepat untuk melindungi konsumen atau masyarakat.
OJK disebut telah meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban minimum ekuitas, mencari investor utama, dan melakukan upaya perbaikan operasional serta mengikuti aturan terkait, termasuk berkonsultasi dengan pemilik high return (UBO) Investree untuk melaksanakannya. hal-hal terkait.
Sejalan dengan itu, OJK juga melakukan pendekatan lebih proaktif dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree, termasuk sanksi peringatan bahkan Izin Kegiatan Usaha (PKU) sebelum izin usahanya dicabut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, direksi dan pemegang saham tidak dapat memenuhi syarat dan menyelesaikan masalah tersebut, sehingga Investree dihukum karena mencabut izin usahanya sesuai aturan kerja, ujarnya.
Selain itu, karena upaya mengatasi permasalahan dan kesalahan Investree, OJK memiliki enam pekerjaan. Pertama, melakukan ujian baru Kelompok Utama (PKPU) terhadap Adrian Ashryanto Gunadi dan hasilnya tidak lulus, akan dikenakan sanksi berat berupa larangan menjadi calon pihak dalam gelaran dan/atau sebagai calon. pemegang saham. di sebuah perusahaan jasa keuangan. Hasil PKPU tidak melepaskan tanggung jawab atau kesalahan atas tindak pidana dalam pengelolaan Investree.
Kedua, melakukan kegiatan penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan aparat penegak hukum (APH) untuk kegiatan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, membekukan rekening bank Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain sesuai hukum.
Keempat, melakukan penggeledahan terhadap harta kekayaan Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain di industri jasa keuangan atas larangan berikut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, mengembalikan secara paksa Adrian Ashryanto Gunadi sesuai hukum dan bekerja sama dengan APH. Keenam, mengambil tindakan lain terhadap Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kesalahan Investree, serta permasalahan lain yang berkaitan dengan ketentuan undang-undang.