jahangircircle.org, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mengubah harga pembuatan paspor atau dokumen perjalanan Negara Republik Indonesia yang merupakan bagian dari pelayanan imigrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no. 45 Tahun 2024 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Tarif yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan ini ditandatangani mantan Presiden Joko Widodo sesaat sebelum masa jabatannya berakhir pada 18 Oktober 2024.
Dengan aturan baru tersebut, maksimal masa berlaku paspor 10 tahun untuk paspor standar non-elektronik kini menjadi Rp 650 ribu. Sedangkan paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun adalah Rp950 ribu. Setelah itu, tarif layanan perjalanan kilat di hari yang sama ditetapkan sebesar 1 juta birr per aplikasi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memutuskan untuk pertama kalinya paspor elektronik informal dikecualikan bagi calon pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang tidak mampu dan berdomisili di luar wilayah Indonesia, atau warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa belajar di luar negeri. Pemerintah. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.
Berikut harga pengurusan paspor Indonesia terbaru berdasarkan PP 45 tahun 2024.
1. Paspor standar non-elektronik yang berlaku lebih dari 5 tahun: Rp 350.000
2. Paspor biasa non-elektronik yang berlaku lebih dari 10 tahun: Rp 650.000
3. Paspor elektronik standar yang berlaku lebih dari 5 tahun: Rp 350.000
4. Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000
5. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000
6. Dokumen perjalanan misalnya paspor untuk orang asing: Rp 150.000
7. Layanan Paspor Same Day yang Dipercepat: Rp 1.000.000