jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan ponsel terbaru Apple, khususnya iPhone 16, tidak bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia. Raksasa asal Amerika Serikat itu hingga kini belum mendapatkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan, produk iPhone 16 yang tidak dijual oleh penumpang, awak kapal, atau pos secara hukum diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Mengingat pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 seri yang masuk ke Indonesia, membawa penumpang dan membayar pajak, merupakan barang yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk keperluan pribadi penumpangnya, ujarnya, Jumat (25/). 2024).
Dijelaskannya, iPhone 16 pada dasarnya termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk ke Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Harap dicatat bahwa jumlah tercatat tidak boleh melebihi dua unit per penumpang.
Dalam beleid tersebut juga disebutkan bahwa barang dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN 35 persen. Seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas barang dan/atau kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Selain itu, kata dia, pihaknya memperkirakan antara Agustus hingga Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 akan masuk ke Indonesia melalui jalur gendong dan membayar pajak. Ponsel ini legal tetapi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang membeli dan menjual telepon genggam dari bagasi penumpang, ujarnya.
Alasan Menunda Sertifikasi TKDN…