jahangircircle.org, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah membicarakan kemungkinan likuidasi PT Sri Rezeki Isman Tbk (SRIL) yang bangkrut. BEI meminta SRIL mengklarifikasi pemberian informasi kepada masyarakat.
Manajer Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Pernyataan III.1 Peraturan Perusahaan I-N disebutkan bahwa saham dapat dikeluarkan karena beberapa alasan. Artinya, emiten mempunyai situasi atau peristiwa yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha finansial atau hukum emiten dan emiten tidak dapat menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cukup. Dan/atau saham-saham emiten tersebut telah diuji security stop paling sedikit 24 bulan baik di pasar reguler maupun pasar uang, dan/atau di semua pasar.
Berdasarkan pantauan kami, sehubungan dengan adanya penghentian sementara pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex tahap III 2018 tahap keenam, maka Bursa telah menghentikan sementara perdagangan Efek SRIL di seluruh pasar mulai tanggal 18 Mei 2021. Penangguhan efek tersebut telah mencapai 42 bulan, kata Nyoman dalam keterangannya, dikonfirmasi Jab Republica, Jumat (25/10/2024).
Nyoman menginformasikan, untuk menghadapi permasalahan tersebut, pihaknya meminta Sritex memberikan informasi lebih lanjut mengenai situasi perusahaan yang bangkrut tersebut.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL tersebut, bursa telah mengajukan permintaan klarifikasi dan penarikan kembali kepada SRIL untuk menyampaikan informasi mengenai tindak lanjut dan rencana perseroan terkait putusan pailit tersebut, termasuk upaya perseroan terkait putusan pailit tersebut. Sedih sekali,” jelasnya.
Selain itu, Nyoman mengatakan, dalam pengawasan emiten, bursa telah melakukan beberapa upaya untuk melindungi investor kecil. Apabila perusahaan tercatat memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang pencatatan efek bersifat ekuitas pada Dewan Pengawas Khusus, dapat dilakukan dengan cara mengajukan penunjukan dan penunjukan khusus kepada Dewan Pengawas Khusus.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan peringatan dini kepada investor terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan pada emiten,” tegasnya.
Nyoman melanjutkan, ketika emiten melakukan suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena alasan lain, upaya melindungi investor kecil dilakukan dengan beberapa hal. Antara lain dengan mengirimkan pengingat delisting kepada emiten yang terkena dampak suspensi selama 6 bulan, mengirimkan undangan rapat, upaya memperbaiki alasan suspensi, dan meminta klarifikasi rencana bisnis ke depan.
Selain itu, emiten juga harus memberikan update perkembangan rencana reformasi setiap tahunnya pada bulan Juni dan Desember. Bursa akan diinformasikan setiap enam bulan sekali mengenai potensi penerbitan, termasuk masa penangguhan, struktur kepengurusan, dan calon pemegang saham. serta diumumkan. hubungan yang relevan,” ujarnya.