Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Otomotif

Menteri UMKM Tegaskan Tidak Semua UMKM Dapat Pemutihan Utang

jahangircircle.org, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mamman Abdul Rahman menegaskan, tidak semua UKM mendapat fasilitas keringanan utang. Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan kajian lebih dalam untuk memastikan kejelasan program dan tujuannya.

“Semangat, semangat dan niat untuk membatalkan pinjaman kepada petani, usaha kecil menengah dan sejumlah kelompok yang dinilai sangat memberatkan, saat ini sedang dalam proses kajian mendalam dan koordinasi sektoral atau landasan hukum,” ujar Maman usai mengikuti konferensi. Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Maman menegaskan, prinsip keringanan utang antara lain untuk mengurangi beban kerja petani kecil dan menengah serta nelayan akibat pandemi Covid-19. Hal itu sebenarnya merupakan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Namun Mamman juga menegaskan pengampunan pinjaman hanya akan diberikan kepada usaha kecil menengah, petani, dan nelayan yang memenuhi kriteria tersebut. Jadi tidak semua pelaku UKM mendapatkan keuntungan.

“Ada beberapa kriterianya, jadi jangan dikira keringanan pinjaman itu untuk semua UMKM atau semua petani. Saya harus benahi semuanya dulu, bukan untuk semuanya, tapi untuk mereka yang terpaksa oleh pemerintah karena beberapa hal. alasan.” “Kemarin dianggap tidak kompeten atau tidak kompeten,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, proses koordinasi informasi pihak mana saja yang mendapat keringanan pinjaman sedang berjalan. Diskusi juga terjadi saat menentukan besaran insentif pemerintah dalam program pengampunan pinjaman.

Terkait target, Mamman tidak merinci waktu pasti pengajuan keringanan pinjaman Kementerian Keuangan. Dia hanya meyakinkan akan menerapkannya sesegera mungkin.

Ia menegaskan, “Instruksi Presiden akan disiapkan secepatnya tentunya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta beberapa kementerian untuk mengoordinasikan dan menyiapkan standar prosedur hukum.” 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *