jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Perindustrian akan menangani hukum dengan kelompok iklan iPhone 16 di pasar online di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tindakan tersebut patut diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Komunikasi, dan Penyiaran. IPhone 16 yang dibawa secara legal, jelas Desember, akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.
Sebab, tidak sesuai dengan tujuan pengurusan izin masuk ponsel ke Indonesia, yakni untuk keperluan pribadi, kata juru bicara Kementerian Perindustrian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/2). 11/2024).
Perseroan sedang mempertimbangkan untuk menghapus IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia. Febri menegaskan, semua kebijakan tersebut dibuat hanya agar PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor smartphone di Indonesia.
Juru bicara Kementerian Perindustrian menjelaskan, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, laptop, dan tablet) di Indonesia pada tahun 2023 dan 2024. Jika dipikir, perangkat elektronik Apple rata-rata dijual seharga Rp 5 juta. per unit rumah, nilai penjualannya dalam setahun mencapai Rp 19 triliun.
“Dan tentunya lebih tinggi jika memasukkan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Anehnya, dengan nilai penjualan setinggi itu, sangat sulit bagi mereka untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasinya senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun. di Indonesia kata Febri.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar tidak dapat dijual di dalam negeri. Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk memperoleh sertifikat TKDN untuk program perpanjangan tersebut. Selama Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series masuk ke Indonesia melalui transit dan bea masuk.