jahangircircle.org, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) Tiar Karbala menekankan pentingnya inklusi keuangan bagi masyarakat, sejalan dengan banyaknya kasus di industri fintech. Seperti yang terjadi pada PT Investree (Investree) milik Radhika Jaya yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apalagi CEO-nya saat ini masih buron.
“Intinya visi dan misi kami adalah mewujudkan inklusi keuangan. “Menerapkan inklusi keuangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dikatakan mudah, bahkan sulit,” kata Tiar saat konferensi pers pra acara National Fintech Month (BFN) Indonesia Fintech Summit & Expo 2024 ke-6 di OJK Radius Prawiro Tower, Bank Kompleks Indonesia, Jakarta, Senin (10 April 2024).
Tiar menegaskan, literasi menjadi pekerjaan rumah terpenting untuk menciptakan inklusi keuangan. Dan hal ini membutuhkan peran banyak pihak, mulai dari pelaku usaha fintech, pemerintah, dan kesadaran masyarakat.
“Kata kuncinya adalah bagaimana kita dapat memperkuat literasi komunitas sasaran kita. “Ketika literasinya cukup baik, berarti industrinya juga akan menguat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, OJK yang hadir dalam acara tersebut, khususnya Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK, Đoko Kurnijanto, tidak memberikan informasi terkini terkait kasus Investrea. Khususnya pencarian Adrian Gunadi, Direktur Investree yang diduga kabur ke luar negeri. Usai acara, Đoko juga tidak memberikan keterangan apa pun.
Diketahui sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Izin usahanya dicabut karena Investree melanggar peraturan pasar modal yang diatur OJK. Hubungan OJK terhadap Investree sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investrea terutama disebabkan oleh pelanggaran modal minimum dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta karena penurunan kinerja. sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” kata OJK dalam keterangan resminya, Senin (21 Oktober 2024).