Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

OJK Tegaskan Kepastian Hukum Penghapusan Utang UMKM lewat Perpres 47 2024

jahangircircle.org, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subanto pada Selasa (5) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Kecil dan Menengah menengah (usaha kecil dan menengah). / 11/2024) Kemarin. Langkah tersebut diharapkan dapat meringankan beban kredit macet UMKM di sektor-sektor utama seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan inovasi seperti fesyen, pangan, dan industri kreatif lainnya.

Peraturan tersebut merupakan solusi untuk membantu usaha kecil dan menengah yang mengalami kesulitan keuangan, khususnya kredit macet yang berjangka waktu lebih dari 10 tahun. Nantinya, total nilai pinjaman yang akan dipotong mencapai Rp 10 triliun, termasuk lebih dari 1 juta pelaku UMKM.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan Perpres tersebut sama pentingnya dengan implementasi Undang-Undang (UU) P2SK yang menjadi landasan hukum bagi Bank Milik Negara (HIMBARA). . ) Untuk menutup klaim pinjaman UMKM.

Di masa lalu, bank-bank swasta biasanya mencatat pembukuan dan tagihan atas pinjaman bermasalah, namun bank-bank milik negara dapat menutup penerimaannya, bukan tagihannya. Hal ini menyebabkan nama peminjam yang pinjamannya masih tercatat sebagai utang.

“PP ini mutlak diperlukan karena diatur dalam aturan P2SK,” kata Mirza di Jakarta. Sejauh ini, bank swasta mungkin lebih fleksibel dalam memotong dan mengumpulkan uang, namun bank milik negara memerlukan kejelasan hukum untuk melakukannya. (6/11/2024) kata dalam

Dengan undang-undang ini, bank-bank milik negara akan memiliki kepastian hukum untuk melakukan penagihan kepada usaha kecil dan menengah yang terkena dampak, terutama yang memiliki kredit macet jangka panjang.

Namun, ia juga menyebutkan potensi risiko moral yang dapat membuat peminjam yang sebelumnya gagal bayar dapat diminta masuk dalam kategori kredit macet.

Oleh karena itu, pemotongan pinjaman ini hanya berlaku untuk pinjaman kecil, terutama kepada petani, nelayan, atau usaha kecil dan menengah yang memiliki pinjaman kecil. “Jumlah ini hanya untuk skala kecil karena untuk UMKM yang sedang berjuang dan bisa juga untuk pinjaman kecil bagi para petani ikan,” imbuhnya.

Adanya kebijakan ini juga untuk memastikan pihak-pihak yang tidak menuntut keringanan utang tidak melanggar kebijakan tersebut. Selain itu, pengurangan ini juga dapat diterapkan pada pinjaman jangka panjang, yaitu pinjaman yang disebutkan pada tahun 2014 atau sebelumnya.

Kebijakan tersebut juga akan lebih fokus pada kredit bermasalah jangka panjang kepada usaha kecil dan menengah karena berbagai faktor, termasuk bencana alam dan pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *