REPUBLIKA.CO kebutaan.
Informasi tersebut disampaikan Noorman menanggapi penjualan obat tetes mata berbahan alami secara online. Tanpa menjamin keamanannya, Noorman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/11/2024), mengatakan banyak keluhan terkait penggunaan obat tetes mata herbal yang telah disampaikan ke layanan masalah BPOM.
Menurutnya, pembelian obat tetes mata herbal banyak dilakukan secara online. Dikatakannya, Kasus ini akan berdampak buruk bagi konsumen dan berdampak serius di kemudian hari. Pasalnya, dilarang membuat dan menjual obat alami berbentuk mata. Hal ini sesuai dengan peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023 tentang standar dan tata cara peresepan obat alami,” kata Nurman.
Ia menegaskan, obat tetes mata harus memenuhi beberapa kriteria. Kacamata harus steril. Bebas dari zat asing dan merupakan obat yang diproduksi dan dikemas sedemikian rupa sehingga sesuai untuk digunakan pada wajah.
Oleh karena itu, obat tetes mata tersebut sebaiknya diproduksi oleh pabrik CPOB yang saat ini merupakan pabrik farmasi, ujarnya.