jahangircircle.org, JAKARTA – Kisah para peternak yang membuang susu hasil produksi sapi perah sebagai bentuk protes menarik perhatian masyarakat luas. Ini adalah masalah kompleks yang telah teridentifikasi dan memerlukan tindakan segera dari pemerintah.
Menteri Luar Negeri (Mensenig) Presti Hadi turut serta dalam diskusi Kementerian Pertanian (Kaminta) terkait protes petani dan pengumpul susu. Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Pertanian atas tindakan cepat dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Menlu menjelaskan, budaya ini harus didorong. Akan selalu ada masalah dalam industri. Yang paling penting adalah seberapa cepat Anda bertindak.
“Alhamdulillah, hal ini harus selalu kita dorong, walaupun ada permasalahan, semangat persatuan sangat luar biasa, kita cari solusi bersama, kemudian mitra industri dan peternak serta produsen susu berjanji untuk tumbuh bersama.” Saya kira ini energi positif dan energi yang luar biasa,” kata Prastew dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ia menjelaskan topik pembahasan itu penting. Pada dasarnya semua orang memerlukan zat gizi. Salah satunya adalah konsumsi susu.
Prosto memahami produksi susu dalam negeri saat ini belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan nasional. Oleh karena itu impor diperlukan. Kemudian masalah lain muncul di lapangan, seperti baru-baru ini.
Mensesneg menyinggung program makanan bergizi gratis. Konsumsi susu akan meningkat. Jadi semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan semuanya berjalan baik.
“Saya yakin ini yang bisa kami tawarkan, sekali lagi terima kasih. Kedepannya, kami berharap kalaupun ada masalah, kami akan menemukan solusi terbaiknya.”
Di masa lalu, terdapat beberapa kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh produsen susu. Susu segar yang mereka hasilkan terpaksa dibuang karena tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolahan Susu (IPS). Menurut data Dewan Susu Nasional, lebih dari 200 ton susu segar terbuang setiap hari.
Setelah beberapa jam perundingan, tercapai kesepakatan yang menyatakan IPS harus menerima susu dari peternak setempat. Kementerian Pertanian melakukan perubahan aturan sebagai langkah konkrit perjanjian tersebut.