Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

Ekonom Analisis PT Sritex Pailit tak Terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024

jahangircircle.org, JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pernah dituding menjadi biang keladinya. kebangkrutan PT Sritex. Meski dibantah Kementerian Perdagangan (Kemendag), sejumlah pihak masih mengaitkan bangkrutnya PT Sritex dengan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai sektor tekstil di Indonesia sudah 10 tahun tertekan. “Saya kira bukan karena aturan Kementerian Perdagangan, tidak ada kausalitas. Mungkin ada korelasinya, tapi bukan penyebabnya. Iklim makro industri TPT sudah 10 tahun tertekan,” kata Fithra. tim media di Jakarta, Senin (11/4/2024).

Menurut dia, beberapa faktor yang semakin menekan sektor TPT nasional adalah tingginya biaya produksi. Sementara jaringan produksi yang dibangun belum sebaik negara tetangga termasuk Vietnam. “Jaringan produksi global belum terintegrasi dengan baik sehingga industri kita kalah bersaing,” jelas Fithria.

Ia mengatakan, meski di masa pandemi Covid-19 PT Sritex banyak mendapat pesanan dari pemerintah, namun dilihat dari bertambahnya utang, itu menjadi bukti perusahaan sudah menghadapi kesulitan finansial. “Tahun 2020, meminta perpanjangan utang berarti perusahaan ini kesulitan keuangan. Bank juga takut memberikan kredit, sehingga mengenakan bunga premi yang cukup tinggi,” kata Fithria.

Ia juga berpesan agar pemerintah lebih komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan PT Sritex yang dapat berdampak pada perekonomian nasional. Pasalnya, puluhan ribu pekerja bergantung pada sumber penghidupan mereka.

Sebaliknya, Fitria menilai terbitnya Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 justru membawa sejumlah manfaat. Mengingat, tujuan peraturan ini adalah untuk meringankan barang-barang yang mengalami penumpukan pada awal tahun ini.

“Keterlambatan barang (impor) semakin banyak sehingga menyebabkan biaya logistik menjadi tinggi. Jadi menurut saya Permendag ini banyak manfaatnya, misalnya lebih lancar, karena kalau barang macet juga akan merugikan banyak UKM kita. , dan kami banyak,” kata Fitria.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyampaikan relaksasi aturan impor melalui Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk mengatasi kendala distribusi bahan baku karena perlunya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan impor. . . Kementerian Perdagangan mengatakan kebutuhan teknologi industri sebagai salah satu persyaratan izin impor barang tertentu sudah diusulkan Kementerian Perindustrian.

“Seperti kita ketahui, terjadi penumpukan peti kemas di pelabuhan antara lain karena permasalahan terkait perizinan teknis suatu barang tertentu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, dalam siaran persnya. konferensi di ruang kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024). Budi saat ini menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) sejak 21 Oktober 2024.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *