Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun, Ini Respons Artis Tamara Tyasmara - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Hiburan

Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun, Ini Respons Artis Tamara Tyasmara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aktris sekaligus ibu kandung Roden Adante Khalif Pramoditi alias Dante (6 tahun), Tamara Tsiamara menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yoda Erfandi, tersangka pembunuh Dante.

Read More : Mau Titip Kucing Selama Mudik? Ini Tips Pilih Tempat Terbaik

“Saya tetap menghormati setiap keputusan yang diambilnya,” kata Tamara usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Timur Jakarta, Senin (11/4/2024).

Katanya, dia tidak ingin ada masalah atau semacamnya, karena hukuman sebesar apa pun tidak bisa menghidupkan kembali Dante. “Ini sangat sulit bagi saya, tapi kami menerimanya,” katanya.

Menurutnya, seberat apa pun hukuman yang diterima Yoda Arfandi, sang kekasih, ia tak bisa menghidupkan kembali anak semata wayangnya. Mendiang anaknya merupakan hasil pernikahannya dengan Anger Dimas.

Sungguh, apapun putusannya, Dante tidak bisa mendapatkan nyawanya kembali, ujarnya. .

Namun persidangan belum selesai karena terdakwa Yoda Erfandi telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Ketua Hakim Emmanuel Tarigan. “Tapi belum selesai karena masih ada banding. Saya tetap yakin juri mewakili Tuhan di dunia dan Dante pasti mendapat keadilan,” kata Tamara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah terdakwa Yoda Erfandi karena terbukti di pengadilan melakukan pembunuhan terhadap Raden Adante Khalif Pramoditiu alias Dante, 6, putra artis Tamara Tsiamara. Hakim Ketua Emanuel Tarigan, Senin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengatakan, “Di pengadilan, terdakwa Yoda Arfandi secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa.”

Read More : CIRCLE NEWS Postingan Terakhir Liam Payne One Direction Sebelum Meninggal Jatuh dari Balkon Hotel

Majelis hakim menyimpulkan Yoda melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keputusan hakim tersebut lebih lunak dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi Yoda.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan beberapa faktor yang memudahkan pekerjaan terdakwa Yoda, antara lain terdakwa tidak dihukum dan berperilaku sopan selama persidangan. Yang lebih parah lagi bagi terdakwa, perbuatan Yoda dianggap keras dan mengganggu masyarakat, dan terdakwa tega membunuh anak yang seharusnya ia lindungi.

Dalam dakwaan JPU, Yoda Dante diduga menyelam sedalam 12 kaki ke dalam kolam sedalam 1,5 meter di Kecamatan Pondok Klapa, Doren Savit, Jakarta Timur (Jaktim) pada 27 Januari 2024. Hal ini menyebabkan kematian Dante. tenggelam

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *