Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Kesehatan

Sri Mulyani Tegaskan Tarif PPN akan Naik Tahun Depan Jadi 12 Persen

Republik Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan akan ditetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini didasarkan pada ketentuan tentang harmonisasi sistem perpajakan. Saat ini tarif PPN sebesar 11 persen.

Penerapan tarif pajak PPH mengikuti keputusan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) kalimat b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan tersebut menyebutkan tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Undang-undangnya sudah ada. Bisa dilaksanakan kalau ada penjelasan yang cukup,” kata Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Panitia 11 DPR RI di Kompleks 11 DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11/13). demikian.” /2024).

Ia mengatakan, perlu adanya klarifikasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar pemerintah dapat menjaga integritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APBN) Provinsi. Dia menekankan perlunya mempelajari korelasi. 

“Namun, ada kalanya APBN harus merespons, seperti yang kita lihat saat krisis keuangan global dan awal pandemi,” katanya. 

 

Sri Mulyani mengatakan, tentu ada pro dan kontra di masyarakat terkait pajak pertambahan nilai 12%. Terutama terkait dengan perlunya memperhatikan permasalahan menurunnya daya beli masyarakat. 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *