jahangircircle.org, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 47 Tahun 2024 ditandatangani tentang penghapusan kredit macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa sore, 5/11/2024, dengan keterangan saksi pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
“Pemerintah berharap hal ini dapat membantu rekan-rekan produsen yang bergerak di sektor UMKM pertanian dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting untuk mengelola usahanya dan lebih efisien,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Kepala Negara mengatakan, seluruh persyaratan teknis terkait peraturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
Dalam agenda tersebut, Presiden Prabowo menandatangani tiga Perpres yang terbagi atas sektor perikanan dan kelautan, sektor pertanian, perkebunan dan peternakan, serta sektor UMKM.
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi simbolis penyerahan dokumen kepada sejumlah kelompok petani dan nelayan, antara lain Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Persatuan Petani Kelapa Sawit (SPKS).