Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Ditjen Pajak Tegaskan Susu Impor dan Lokal Bebas PPN - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Hiburan

Ditjen Pajak Tegaskan Susu Impor dan Lokal Bebas PPN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Diwi Astuti menjelaskan, susu impor dari peternak di Indonesia maupun susu lokal sama-sama tidak dipungut biaya. Perpajakan (PPN) Klarifikasi ini menanggapi topik perbincangan masyarakat belakangan ini mengenai perbedaan perlakuan perpajakan terhadap susu impor dan susu dalam negeri.

Read More : Aktor Bryan Domani Belajar Arti Keikhlasan dari Film Pantaskah Aku Berhijab

Dewey menjelaskan, sesuai Pasal 7 Ayat (2) Huruf 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 terkait Pajak Pertambahan Nilai, susu impor dan susu produksi peternak lokal akan dimasukkan dalam kelompok kebutuhan pokok. Barang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai.

“Susu, baik impor maupun impor, merupakan komoditas kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kita,” kata Dwi kepada Republica, Senin (11/11/2024). sore.

Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban konsumen terkait komoditas penting, termasuk susu yang merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia. Dewey menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis susu, apapun asalnya, sehingga tidak ada perbedaan antara susu impor dan susu produksi peternak lokal.

Read More : Tips Berkendara Saat Hujan Agar Terhindar dari Kecelakaan

Dewey menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbedaan harga antara susu impor dan susu dalam negeri akibat pengenaan PPN karena keduanya sudah bebas pajak sesuai aturan yang ada. Kebijakan ini selain dapat mengamankan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok, juga diharapkan dapat mendukung industri susu dalam negeri agar mampu bersaing di dalam negeri.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *