Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Edukasi

Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet UMKM, Ini Detail Teknisnya

jahangircircle.org, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan pembatalan kredit pelaku UKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). tidak mempunyai kemampuan untuk membayar.

Hal itu disampaikan Maman usai menghadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/5), tentang Penghapusan Kredit Macet pada UMKM Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan, serta UMKM lainnya. . 11/2024) malam.

“Kita sudah dikasih pinjaman, itu yang tadi ditanyakan, banknya di mana, itu negara bagian Himbara kita,” ujarnya.

Penghapusan kredit macet, kata Maman, juga melibatkan pinjaman dengan nominal tinggi, yakni Rp500 juta untuk dunia usaha dan Rp300 juta untuk setiap unit.

Pesan selanjutnya, kata Maman, adalah menghilangkan kredit macet bagi UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan industri sayuran yang terdampak berbagai permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

Selain itu, nasabah yang menerima polis ini harus masuk dalam kategori tidak mampu membayar pinjaman dalam jangka waktu 10 tahun.

“Mereka adalah pelaku UKM yang bergerak di bidang perikanan dan peternakan, yang tidak mampu lagi membayar dan diisolasi serta terpaksa membatalkan pembukuannya di database Himbara kami,” ujarnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *