jahangircircle.org, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Perak bersama Bea Cukai Sidoarjo terlibat dalam pelaporan ekspor 7.677.400 batang rokok ilegal berbagai merek bersama Polsek Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (11/11/2020). Mengungkap produk tembakau ilegal merupakan bagian dari keberhasilan program Asta Cita yang disponsori pemerintah.
Baca Juga : Baru Konser Tahun Lalu, Ini Alasan The Corrs Mau Konser Lagi di Jakarta
Peredaran rokok ilegal dilakukan melalui berbagai dokumen, dan hasil pemeriksaan menunjukkan produk ilegal dapat dijual dengan berbagai cara, seperti dijual tanpa kemasan di pasar, atau tanpa kupon makanan. , atau tidak termasuk dalam pembayaran tanda tangan khusus.
Menurut Kepala Biro Bea dan Cukai Tanjung Perak Dwijanto Wahjudi, potensi kerugian negara akibat pencurian ini diperkirakan mencapai 10-20 miliar rupiah. “Pembalikan penyelundupan ini menegaskan kembali komitmen Bea dan Cukai untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan di bidang cukai serta mendukung pembangunan negara,” tutupnya.
Baca Juga : BRI dan Askrindo Syariah Jalin Kerjasama Kontra Bank Garansi