Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

OJK dan Penegak Hukum Berupaya Bawa Mantan CEO Investree Kembali ke RI - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

OJK dan Penegak Hukum Berupaya Bawa Mantan CEO Investree Kembali ke RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum terus berupaya menghadirkan mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum. Proses penanganan dugaan perilaku kriminal di industri jasa keuangan.

Read More : Usai Dipermalukan Tottenham 4-0, Guardiola Minta Pemain Man City Bersatu Lewati Masa Sulit

OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menempuh prosedur penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dugaan tindak pidana di industri jasa keuangan, termasuk antara lain upaya ekstradisi Adrian Gunadi ke Tanah Air sesuai ketentuan hukum. , Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sesuai dengan peraturan OJK no. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investre Radhika Jaya (Investtree) wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan: pembatalan izin usaha Kepada membentuk tim pengakhiran dan likuidasi dalam waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.

Agusman mengatakan, setelah izin usaha Investree dicabut, penagihan terhadap penerima dana (peminjam) tetap dilakukan. Peminjam tetap berkewajiban membayar seluruh kewajibannya kepada penyandang dana atau peminjam. Proses pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.

OJK mencabut izin usaha Investree yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05 / RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-53 / D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Alasan utama pembatalan izin usaha Investree adalah POJK No. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan minimum ekuitas dan ketentuan lain yang diatur dalam 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta penurunan kinerja yang mengganggu operasional dan layanan. kepada komunitas.

Read More : Boy Thohir Borong 7,3 Juta Lembar Saham Adaro Andalan

Dalam rangka mewujudkan sektor LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan tangguh, OJK telah mengambil langkah dan terus memperkuat pengawasan (surveillance enhancement) terhadap sektor organisasi LPBBTI dan menyiapkan perubahan POJK 10/2022.

OJK juga berupaya mengembangkan dan memperkuat sektor LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap pengembangan dan penguatan sektor LPBBTI periode 2023-2028.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *