Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Teknologi

Indef: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Turunkan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

jahangircircle.org, JAKARTA — Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan menuai kontroversi. Dampak ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan perkembangan perekonomian Indonesia.

Eco Listianto, direktur pengembangan big data di Institute for Economic Development and Finance (Indef), memperingatkan bahwa meskipun kenaikan pajak pertambahan nilai akan meningkatkan pendapatan pemerintah, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi perekonomian yang sudah tertekan.

“Ketika keadaan konsumsi melambat dan nilai PPN meningkat, maka daya beli masyarakat menurun. Konsumsi, yang merupakan pilar penting pertumbuhan ekonomi, mungkin akan terkena dampak negatifnya. “Hal ini dapat menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi,” kata Eco dalam debat publik bertajuk “Arah Kebijakan Menuju Ekonomi 8 Persen” yang digelar secara online, Senin (18/11/2024).

Konsumsi rumah tangga diketahui menyumbang lebih dari separuh produk domestik bruto Indonesia dan menjadi penopang utama perekonomian. Dengan kenaikan pajak pertambahan nilai, harga produk kebutuhan primer bisa meningkat dan belanja masyarakat bisa menurun.

Situasi ini, menurut Eco, dapat memperlambat pemulihan ekonomi, apalagi konsumsi rumah tangga Indonesia diperkirakan hanya tumbuh sebesar 4,9 persen pada tahun 2023, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen.

Sementara itu, Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaws mengungkapkan hasil simulasi yang dilakukan lembaganya terhadap dampak peningkatan nilai tambah sebesar 12 persen. Menurut perkiraan Indef, kenaikan pajak pertambahan nilai ini dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17 persen dan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26 persen.

“Kalau pertumbuhan ekonomi dihitung 5 persen, setelah kenaikan pajak pertambahan nilai, pertumbuhannya hanya 4,83 persen,” jelas Heri.

Selain itu, kenaikan pajak pertambahan nilai juga meningkatkan biaya produksi sehingga dapat menghambat perkembangan industri. Ketika permintaan melambat, perusahaan mungkin mengurangi jam kerja, sehingga mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran masyarakat.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *