Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

Kenaikan Cukai, Rokok Ilegal Bakal Banjir, Negara Bisa Tekor Triliunan

jahangircircle.org, JAKARTA – Hasil kajian Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE -FEB UB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya menyebutkan persentase peredaran rokok ilegal meningkat setiap kenaikan tarif pajak. . Hal ini mengurangi potensi pendapatan pemerintah menjadi $5,76 triliun per tahun.

Meskipun kenaikan harga rokok dan kebijakan pajak bertujuan untuk mengurangi konsumsi, sebagian besar konsumen memilih alternatif yang lebih murah atau ilegal untuk berhenti merokok.

“Kenaikan tarif pajak yang tidak diimbangi dengan daya beli masyarakat justru mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal,” kata Direktur PPKE-FEB UB Prof. Candra Fajri Ananda memaparkan hasil kajian “Menciptakan sinergi kebijakan cukai dan pemberantasan rokok ilegal sebagai landasan penguatan perekonomian nasional”, dalam laporan yang diterima, Kamis (11/07/2024).

Menanggapi hal tersebut, Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Pembangunan Industri Eko Harjanto mengatakan pemberantasan rokok ilegal harus terus dilanjutkan hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan, rokok ilegal akan meningkat.

“Bea Cukai tidak bisa sendirian, penegak hukum juga harus berkontribusi,” ujarnya.

Koordinator Penciptaan Jabatan Fungsional Mediator HI – Kementerian Ketenagakerjaan Feryando Agung Santoso menekankan dampak penerapan PP 28/2024 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pemberlakuan PP 28/2024 merupakan salah satu dampak dari semakin masifnya peredaran rokok ilegal.

“Industri hasil tembakau harus terus didukung karena banyak pekerja yang bergantung pada sektor tersebut, termasuk keluarga yang juga terkena dampaknya,” ujarnya.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetya Yogi mengatakan tingginya tarif rokok menyebabkan konsumen beralih ke jenis rokok lain. Guna menekan jumlah rokok ilegal semaksimal mungkin, Kementerian Perindustrian merevisi Instruksi Menteri Perindustrian tahun 2007. 72. Peraturan ini harus memantau ketersediaan rolling mill dengan koordinat yang lebih akurat.

Peraturan ini diharapkan mampu membatasi produksi rokok ilegal yang sulit dikendalikan karena banyak negara yang terlibat, ujarnya.

Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Kepabeanan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tantangan utama dalam optimalisasi penerimaan pajak. Rokok ilegal yang tidak dikenakan pajak mengurangi pendapatan negara dan merugikan industri legal. Diakuinya, perbedaan harga yang besar antara rokok legal dan ilegal menjadi salah satu penyebab konsumen beralih ke rokok ilegal.

Menurut dia, perlu adanya peningkatan sinergi antara bea cukai dan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kementerian terkait dalam pemberantasan rokok ilegal. Pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Polri untuk memantau dan menindak peredaran rokok ilegal di pasar online.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *