jahangircircle.org, JAKARTA — Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 mengeluarkan kebijakan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan mengendalikan penghapusan kredit macet. Berdasarkan salinan PP yang diterima Republik, Minggu (11/10/2024), kebijakan tersebut memperbolehkan pembatalan utang kredit UMKM dari berbagai lembaga jasa keuangan (LJK), baik bank maupun bank, dan negara. Perusahaan yang berdiri atau ditangguhkan lebih dari lima tahun – perusahaan berpemilik.
Persyaratan pelunasan utang meliputi pinjaman yang tidak dikeluarkan dari program pemerintah atau berkaitan dengan bencana alam, melainkan pinjaman yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang belum terealisasi dan memenuhi beberapa syarat. Kredit antara lain tidak dijamin dengan asuransi atau agunan dan tidak termasuk jual beli agunan, namun tidak dapat membayar kewajiban nasabah. Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan, pembatalan utang ini tidak akan merugikan pemerintah apabila dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Roike Tumilar menyambut positif kebijakan ini. Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk menghilangkan kredit macet di sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan, petani dan nelayan, khususnya SMIS untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Langkah ini baik bagi keberlangsungan usaha UKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit di masa depan. Namun dalam memberikan kredit baru, BNI selalu menjunjung prinsip kehati-hatian, kata Roic dalam keterangannya. Oleh Repubblica pada Minggu (11/10/2024).
BNI memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan keberlangsungan usaha usaha kecil dan menengah serta mendorong peningkatan permintaan kredit di masa depan. Meski demikian, Roik menegaskan dalam memberikan kredit baru, BNI tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Selain itu, kebijakan konsolidasi utang ini juga tidak berdampak terhadap kinerja keuangan BNI karena sebagian besar piutangnya sudah melalui proses pembatalan.
“Sebagai bank milik negara, BNI terus mendukung langkah pemerintah untuk menjadikan sektor UMKM lebih produktif. Karena sebagian besar tenaga kerja Indonesia terkait dengan UMKM, dan sektor ini memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian dalam negeri, ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan tekanan pada sektor pertanian, peternakan, peternakan, dan kelautan pada khususnya. Ia mengatakan, langkah ini akan membuat mereka bisa melanjutkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Pemerintah berharap dapat membantu para produsen di bidang pertanian, usaha kecil menengah, dan perikanan agar dapat terus berusaha dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat,” kata Presiden Prabowo.