jahangircircle.org, JAKARTA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengingatkan kebijakan penulisan undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. kewajiban utang. Manajer Bisnis Mikro BRI Supari menegaskan, meski program ini bertujuan untuk membantu nasabah yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan, namun bank tetap harus sangat berhati-hati dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan fasilitas penulisan tagihan.
“Fenomena peminjam yang tertekan menjadi perhatian utama kami. Ada bahaya bahwa beberapa nasabah yang seharusnya memenuhi syarat untuk diklasifikasikan sebagai peminjam komersial malah memilih untuk tetap berada pada posisi kredit yang lebih rendah dan menggunakan kebijakan penghapusan ini untuk menghindarinya. . tugas,” kata Supari saat berbicara pada Rabu (13/11/2024) di Kantor Koordinasi Kementerian Keuangan, Rabu. (13/11/2024) KUR mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang membiayai pertumbuhan perekonomian nasional KUR membiayai pertumbuhan perekonomian nasional dalam sepuluh tahun, kata Supari.
Menurut Supari, peminjam oportunistik adalah nasabah yang memiliki peluang finansial lebih besar, namun lebih memilih meneruskan pinjaman berbunga tanpa ada niat untuk mengembalikan pinjamannya kepada nasabah yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Kita harus memastikan kebijakan pencabutan undang-undang ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang hanya mengambil keuntungan dari situasi ini,” tegasnya.
Program keringanan pinjaman PP 2024 Tidak ingin mengambil manfaat dari kebijakan ini yang benar-benar mampu tetapi lebih memilih untuk menghindarinya.
Oleh karena itu, BRI akan melakukan evaluasi ketat terhadap nasabah yang mengajukan pengembalian pinjaman, tidak hanya mempertimbangkan perilaku keuangan dan kemampuan membayar pinjaman di masa depan, serta memastikan bahwa program ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan. bukan, bertujuan,” Supari menegaskan.
Selain itu, Supari juga mengingatkan, nasabah peserta program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah termasuk dalam fasilitas penulisan invoice. “KUR merupakan program yang membantu UMKM besar. Kami berharap nasabah penerima KUR tetap memenuhi kewajibannya untuk dapat mengakses fasilitas kredit besar dan tidak terjebak dalam perilaku oportunistik.”
BRI juga meyakini, meski kebijakan pembatalan tagihan dapat memberikan keringanan kepada nasabah yang membutuhkan, namun bank harus tetap menjaga integritas sistem perkreditannya.
Supari mengatakan, “Penghapusan ini bukan untuk semua orang. Kami hanya menginginkan mereka yang benar-benar buruk dan bermasalah. Sebagai bank, kami perlu menjaga kualitas portofolio kredit kami agar tetap sehat.”