Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan hingga 2025 - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Edukasi

Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan hingga 2025

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang meningkatkan luasan pengurangan pajak badan (PPh badan). untuk tujuan ekonomi. aktor. Aturan yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2024 ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kondisi investasi yang lebih baik, serta mendorong pertumbuhan perekonomian negara.

Read More : Mahasiswa Prodi Sistem Informasi UNM Magang di Kementerian ATR/BPN

Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuți mengimbau seluruh wajib pajak badan menghormati dan memanfaatkan fasilitas ini. “Kami bermaksud membantu memahami ketentuan PMK 69/2024 dan mendorong seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini guna mendukung pertumbuhan usahanya,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Subsidi pajak penghasilan badan yang sedianya akan berakhir pada 8 Oktober 2024, diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk terus mendukung sektor usaha, terutama untuk menghadapi tantangan perekonomian dunia. dan harus beradaptasi dengan kebijakan keuangan internasional. 

PMK 69/2024 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 yang sebelumnya mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak berdasarkan penanaman modal yang dilakukan oleh badan usaha. Pemerintah berharap dengan perluasan fasilitas ini, akan tercipta peluang keuangan baru di Indonesia yang dapat meningkatkan daya saing perekonomian negara.

PMK baru ini juga memuat beberapa perubahan standar yang harus dipenuhi wajib pajak badan agar dapat menerima layanan keringanan pajak. Salah satunya adalah perusahaan yang ingin memperoleh fasilitas ini harus menginvestasikan dana baru yang belum pernah menerima peralatan serupa. Investasi keuangan tersebut mencakup keputusan yang diambil atas layanan perpajakan berbasis investasi seperti penerbitan izin usaha dan kemudahan berusaha di Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN).

Selain itu, PMK 69/2024 juga menambahkan klausul yang mengantisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global yang berlaku bagi grup perusahaan Indonesia internasional. Dengan ketentuan ini, perusahaan yang sebelumnya mendapat layanan pengurangan pajak, namun termasuk dalam kelompok perusahaan berbeda negara, akan dikenakan pajak daerah yang lebih rendah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan insentif pajak yang panjang, diharapkan perusahaan terdorong untuk melakukan investasi baru, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

Read More : IHPS 2024: BPK Amankan Rp 11,09 Triliun ke Kas Negara dan Ungkap Kerugian Rp 644 Miliar

Pemerintah juga berharap inisiatif ini dapat memperkuat sistem perpajakan yang lebih efisien dan mendukung penerapan kebijakan perpajakan yang transparan, baik di dalam negeri maupun internasional. 

“Kami akan terus berusaha memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini,” tambah Dwi.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *