jahangircircle.org, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang meningkatkan luasan pengurangan pajak badan (PPh badan). untuk tujuan ekonomi. aktor. Aturan yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2024 ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kondisi investasi yang lebih baik, serta mendorong pertumbuhan perekonomian negara.
Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuți mengimbau seluruh wajib pajak badan menghormati dan memanfaatkan fasilitas ini. “Kami bermaksud membantu memahami ketentuan PMK 69/2024 dan mendorong seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini guna mendukung pertumbuhan usahanya,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Subsidi pajak penghasilan badan yang sedianya akan berakhir pada 8 Oktober 2024, diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk terus mendukung sektor usaha, terutama untuk menghadapi tantangan perekonomian dunia. dan harus beradaptasi dengan kebijakan keuangan internasional.
PMK 69/2024 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 yang sebelumnya mengatur pemberian fasilitas pengurangan pajak berdasarkan penanaman modal yang dilakukan oleh badan usaha. Pemerintah berharap dengan perluasan fasilitas ini, akan tercipta peluang keuangan baru di Indonesia yang dapat meningkatkan daya saing perekonomian negara.
PMK baru ini juga memuat beberapa perubahan standar yang harus dipenuhi wajib pajak badan agar dapat menerima layanan keringanan pajak. Salah satunya adalah perusahaan yang ingin memperoleh fasilitas ini harus menginvestasikan dana baru yang belum pernah menerima peralatan serupa. Investasi keuangan tersebut mencakup keputusan yang diambil atas layanan perpajakan berbasis investasi seperti penerbitan izin usaha dan kemudahan berusaha di Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN).
Selain itu, PMK 69/2024 juga menambahkan klausul yang mengantisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global yang berlaku bagi grup perusahaan Indonesia internasional. Dengan ketentuan ini, perusahaan yang sebelumnya mendapat layanan pengurangan pajak, namun termasuk dalam kelompok perusahaan berbeda negara, akan dikenakan pajak daerah yang lebih rendah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dengan insentif pajak yang panjang, diharapkan perusahaan terdorong untuk melakukan investasi baru, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Pemerintah juga berharap inisiatif ini dapat memperkuat sistem perpajakan yang lebih efisien dan mendukung penerapan kebijakan perpajakan yang transparan, baik di dalam negeri maupun internasional.
“Kami akan terus berusaha memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas ini,” tambah Dwi.