Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Bisnis

Prabowo Rombak Struktur Organisasi Kemenkeu, BKF Dihapus

jahangircircle.org, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 158 Tahun 2024 merevisi struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terdapat 2 Departemen Staf Umum (Digital) dan 1 organisasi baru berdasarkan peraturan tersebut, yaitu: Departemen Strategi Ekonomi-Keuangan; Departemen Manajemen Keamanan dan Pengembangan Sektor Keuangan; dan Organisasi Teknologi Informasi dan Keuangan.

Pada saat yang sama, Badan Kebijakan Keuangan (BKF) dicopot dari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Saat ini fungsi BKF diintegrasikan ke dalam Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Keuangan.

Menurut Kepala Kantor Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/11/2024), penggabungan tersebut bertujuan untuk memperkuat fungsi dan fungsi penanggung jawab BKF. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan keuangan.

Dalam Pasal 14 Keputusan Presiden No. 158/2024, dijelaskan bahwa: tugas Departemen Strategi Ekonomi-Keuangan meliputi pembuatan dan pelaksanaan kebijakan; Penyusunan standar, standar, prosedur dan praktik; Memberikan nasihat dan bimbingan teknis; serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan bidang makro, sektor, pendapatan, belanja dan strategi keuangan. Departemen Kepolisian ini juga melaksanakan tugas administratif Departemen Kepolisian dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Pada saat yang sama, peran Komite Keamanan Sektor Keuangan (KSSK) diserahkan kepada Komite Keamanan Sektor Keuangan. Pak Deni menjelaskan, “Sekretariat KSSK masih ada, namun dari segi administrasi berada di bawah Komisioner Keamanan dan Pembangunan Bidang Keuangan.”

Secara umum tugas dan tanggung jawab Departemen Manajemen Keamanan dan Pengembangan Sektor Keuangan serupa dengan Departemen Strategi Ekonomi dan Keuangan. Namun kepala departemen ini bertanggung jawab di bidang keuangan, spesialisasi keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45-46.

Sementara itu, Organisasi Teknologi Informasi dan Teknologi Finansial mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan informasi dan keuangan.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *