jahangircircle.org, JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan produk perawatan kulit label biru yang tidak sesuai. Blue label skin care merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat dan biasanya diresepkan oleh dokter dalam bentuk produk kombinasi.
Eka Rosmalasari, Humas BPOM, mengatakan produk perawatan kulit label biru sebaiknya disesuaikan dengan individu dan pasien tertentu sesuai diagnosis dokter kulit. “Sayangnya, produk perawatan kulit berlabel biru yang tidak memenuhi regulasi saat ini sehingga dapat membahayakan kulit kini banyak dijual,” kata Eka baru-baru ini.
Mereka menemukan bahwa produk perawatan kulit berlabel biru yang tidak mematuhi peraturan tersebut mengandung bahan obat yang kuat tetapi tersedia tanpa resep atau di bawah pengawasan dokter, atau diproduksi secara massal dan dijual secara online. “Risiko kesehatan yang terkait dengan penggunaan produk perawatan kulit jenis ini sangat serius dan sebanding dengan bahan obat kuat yang dikandungnya, artinya dapat menimbulkan banyak efek samping dan komplikasi kesehatan,” – katanya.
Ia juga menyebutkan beberapa hal lain yang ditemukan BPOM, seperti kosmetik tanpa izin edar (TIE). Menurutnya, TIE Cosmetics juga menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya karena tidak dapat menjamin kesehatan, manfaat, dan kualitas produknya. “Produk-produk tersebut sudah kadaluwarsa, tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya, sehingga penggunaannya sangat berisiko.