Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Hiburan

Ayah Nia Gadis Penjual Gorengan Kecam Kuburan Anaknya Jadi Lokasi Syuting Video Klip

jahangircircle.org, JAKARTA – Asril, ayah mendiang Nia Kurnia Sari mengaku kesal saat mengetahui makam putranya dirusak oleh musisi Minang bernama Misramolai. Dalam unggahan video yang viral di media sosial, sang biduan terlihat berada di makam Nia untuk video musiknya.

Video itu juga memperlihatkan Misramolai mengenakan jas serba hitam. Kemudian musik diputar dengan volume keras, dan Misramolai tampak melakukan lip-sync dengan penuh emosi.

“Proses syuting lagu Minang. “Bunda Misramolai syuting di makam mendiang Nia Kurnia Sari,” demikian keterangan unggahan pengguna TikTok @Aldiano, dikutip Rabu (20/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, Asril mengecam Misramolai karena merekam video musik di makam anak kandungnya. Asril menegaskan, hal tersebut sangat merugikan dirinya dan keluarga.

“Siapapun kamu, tolong jangan bernyanyi di makam anakku. Aku mohon, jangan bernyanyi tentang penguburan anakku. “Saya mohon, hati saya sakit, saya kehilangan anak saya,” kata Asril dalam video yang diunggah ke akun TikTok @RATU GIVANA.

Ia pun meminta Misramolai membatalkan proyek video musik tersebut dan tidak menampilkan adegan pemakaman Nia. “Kamu yang bernyanyi, siapapun kamu, tolong jangan bernyanyi di kuburan anakku. . “Kamu minta izin ke siapa, di tempat lain, tolong jangan nyanyikan Nia Kurnia Sari, putriku yang masih hidup,” kata Asril.

Misramolai sendiri merupakan penyanyi daerah terkenal asal Minang. Banyak lagu yang dikeluarkannya antara lain “Gabak di Langik Rain Tak Turun”, “Buayan Sayang”, “Sawah Rawang”, “Bahutang Raso”, “Bapikia Lah Uda”, “Ido Babuah Cinto”, “Katiko Daun Sadang Rimbun”, “Mande Tido Sasalan Datang” , dll.

FYI: Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditemukan tewas pada 8 September 2024. Jenazahnya dimakamkan di sebuah lahan pertanian di Kolombo, Nagari Kayutan, 2×11, Kecamatan Inlam.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, gadis berusia 18 tahun itu menjadi korban pemerkosaan. Polisi pun menetapkan Indra Septriawan (26 tahun) sebagai tersangka. Indra, seorang pelaku kejahatan seksual dan narkoba, rupanya sempat mengintai korbannya sebelum melakukan perbuatan jahatnya.

Indra akhirnya ditangkap pada Kamis, 19 September 2024, di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Nagari Kayu. Polisi menjerat Pak Intala dengan beberapa pasal yakni: Pasal 338 KUHP, Pasal 251 ayat 3, dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *