Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Lifestyle

Apindo Ungkap akan Ada Badai Besar Usai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

jahangircircle.org, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pihaknya mengikuti proses hukum terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada saat yang sama, Apindo juga menyatakan keprihatinannya bahwa perubahan berkala dalam pengaturan kerja dapat mengurangi kepercayaan perusahaan dan dapat menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

Manajer SDM Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa meskipun mereka menyetujui hal ini, banyak pengusaha yang kecewa dengan hasil keputusan tersebut. Selain itu, hingga saat ini terdapat empat perubahan formula Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ia menilai investor asing bingung karena peraturan upah buruh sering berubah. “Bisa menimbulkan badai total di dunia bisnis,” ujarnya saat berbincang dengan Persatuan Jurnalis Industri (Forwin), Kamis (7/11/2024).

Ia mengatakan, ini merupakan badai besar yang memberikan multiplier effect terhadap dunia usaha. Pertama, sektor padat karya dan usaha kecil dan menengah kesulitan membuat rencana keuangan jangka panjang, katanya. Sektor yang sangat bergantung pada stabilitas regulasi membutuhkan kepastian dalam penetapan upah minimum.

Ia mengatakan: “Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, Apindo mengusulkan agar penetapan gaji minimum tahun 2025 tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 demi kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.”

Kedua, katanya, perubahan peraturan upah minimum dan tunjangan karyawan membuat sektor ini rentan terhadap kenaikan biaya tenaga kerja, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas perusahaan.

Faktanya, Undang-Undang Cipta Kerja berhasil menarik investasi asing langsung ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa investasi di sektor industri padat karya tumbuh rata-rata sebesar 29,4 persen dalam lima kuartal setelah undang-undang tersebut disahkan, yang mencerminkan peluang penciptaan lapangan kerja baru.

Ketiga, perbedaan karakteristik sektor bekerja dan tidak bekerja dalam penentuan upah minimum. Menurut mereka, kenaikan upah minimum sebesar 3—3,5 persen dapat menimbulkan efek domino pada struktur upah di perusahaan, yaitu meningkatkan biaya karyawan di atas upah minimum (gaji manajerial).

Apindo memperkirakan dampak keseluruhan terhadap pemberi kerja bisa mencapai 6 persen jika biaya tambahan seperti upah lembur dan iuran jaminan sosial juga diperhitungkan.

Selain itu, ia berharap pemerintah tidak mendasarkan keputusan pengaturan pengupahan pada pertimbangan politik. Ia meminta pengusaha tidak lagi harus berhadapan dengan buruh atau pekerja.

“Sebenarnya pengusaha dan pekerja bekerja sama dan mengambil keputusan bersama dalam suasana yang sama,” ujarnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *