Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Kesehatan

Ini Besaran Harga HIP BBN Bioetanol dan Biodiesel untuk November 2024

jahangircircle.org, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan harga indeks pasar terbaru bahan bakar nabati (BBN) jenis bio-etanol (HIP) sudah diatur. ). Pada November 2024, HIP BBN Bioetanol sebesar Rp 14.039 per liter.

Keputusan penetapan harga bioetanol berlaku mulai 1 November 2024, kata Kepala Biro Kerjasama Kementerian Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Kahiono Adi dalam keterangannya di Jakarta. /11/2024).

Harga bioetanol turun Rp 105. Dibandingkan bulan sebelumnya, Oktober 2024, bioetanol sebesar Rp 14.144.

Besaran HIP BBN Bioetanol dihitung dengan rumus sebagai berikut: HIP = (harga rata-rata bunga KPB selama 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 US$/L.

Nilai tukar yang digunakan mengacu pada kurs rata-rata Bank Indonesia pada periode kurs 15 September – 14 Oktober 2024 yaitu Rp 15.348. Sedangkan harga rata-rata kaca KPB pada 15 Juli hingga 14 Oktober 2024 adalah Rp 2.473/kg. 

Lain halnya dengan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel. Agus mengungkapkan, HIP BBN jenis biodiesel pada November 2024 ditetapkan sebesar Rp 13.384 per liter.

Dikatakannya, “Harga biodiesel akan mulai berlaku pada 1 November 2024. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rs 751 dibandingkan Oktober 2024 yaitu Rs 12.633 per liter.”

Perhitungan HIP biodiesel jenis BBN adalah sebagai berikut: HIP = (harga rata-rata CPO KPB + 85 dollar Amerika/ton) x 870 kg/m3 + biaya angkut. Kuantitas Rp 14.071/kg dengan harga rata-rata KPB CPO periode 25 September – 24 Oktober 2024. Sedangkan nilai konversi bahan baku biodiesel sebesar 85 USD/MT yaitu 870kg/m3 dari kg ke L sebagai satuan elemen .

Sedangkan nilai tukarnya menggunakan kurs rata-rata bank di Indonesia dengan periode kurs 25 September-24 Oktober 2024 sebesar Rp 15.436.  Biaya transportasi tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Biodiesel Campuran Bahan Bakar Minyak Solar.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *