Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Kesehatan

OJK Bidik Pekerja Informal Jadi Peserta Dana Pensiun 

jahangircircle.org, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyasar pekerja informal yang akan menjadi peserta dana pensiun. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan rasio pendapatan pensiunan atau replacement income ratio di Indonesia yang saat ini terbilang minim. 

Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), standar rasio pendapatan pengganti adalah 40 persen dari pendapatan terakhir pekerja sebelum pensiun. Indonesia memiliki rasio pendapatan pengganti baru sekitar 10-15 persen. 

Berdasarkan data tersebut, OJK menerapkan beberapa strategi yang lebih fokus pada anggota yang lebih beragam. Dengan memperbanyak variasi peserta dan jumlahnya, maka industri dana pensiun dapat berkembang, dan diharapkan jumlah kuota pendapatan pengganti dapat ditingkatkan untuk memenuhi standar global. 

“Tentu saja kita perlu melakukan upaya untuk memperdalam keanggotaan dana pensiun dan tujuan keanggotaannya.” Bagi individu dan pekerja informal, hal ini perlu kita promosikan karena 57 hingga 58 persen dari pekerja informal tersebut tidak dapat ikut serta dalam program pensiun. program,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, pada pertemuan tahunan Organisasi Pengawas Pensiun Internasional (IOPS) dan Forum Global OECD/IOPS/OJK tentang Pensiun Swasta di Bali, Selasa (19/11/2024). 

Ogi menjelaskan, untuk mencakup kelompok pekerja informal, pihaknya mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun pada lembaga penyelenggara program pensiun, yaitu Dana Pensiun Pegawai (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Selain itu, langkah-langkah wajib seperti kepesertaan formal pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dan kepesertaan ASN di Taspen dan Asabri juga diharapkan dapat dikembangkan lebih lanjut. 

“Oleh karena itu kami memperluas kepesertaan dan memperdalam pasar, di mana upaya harmonisasi program pensiun, termasuk kemungkinan adanya tambahan iuran di masa depan, juga merupakan upaya untuk mendorong para pensiunan agar menerima manfaat pensiun di atas pendapatan akhirnya,” jelasnya. 

Diketahui, Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur dalam Pasal 189(4) bahwa pemerintah akan menyelaraskan seluruh program pensiun untuk mendukung hari tua dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. 

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah dapat memperkenalkan program dana pensiun tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu. Namun pengaturan detailnya tetap akan dibuat dalam peraturan pemerintah (PP). 

“PPnya belum final, itu dari kementerian yang bertanggung jawab.” OJK sedang memantaunya, kata Ogi. 

 

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *