jahangircircle.org, JAKARTA — Peneliti Institute for Economic and Financial Development (Indef) Agus Herta Sumarto mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeluarkan aturan kenaikan pajak. Hal ini tidak dimaksudkan untuk menurunkan daya beli masyarakat
“Salah satu cara menaikkan tarif pajak kita adalah dengan menaikkan tarif pajak, meski ada cara lain. Tapi pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini benar-benar menurunkan daya beli,” kata Agus saat dihubungi dari Jakarta, Selasa. (19/11/2024).
Ia pun memahami apa yang dilakukan pemerintah dengan menaikkan tarif pajak. Pasalnya, salah satu permasalahan perpajakan adalah tax share Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara-negara G20 dan beberapa negara ASEAN.
Untuk tahap awal, ia mengusulkan penerapan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan pada tahun 2025 untuk sektor-sektor tertentu yang tidak berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat luas.
Menurutnya, pemilihan produk elektronik, produk fashion, dan mobil merupakan langkah yang cerdas, karena produk tersebut bukan produk primer yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat luas, ketiga jenis produk tersebut menurutnya masuk dalam kategori tersebut. dari kebutuhan sekunder. mereka digolongkan sebagai barang mewah atau barang mewah.
“Jadi yang akan terkena dampak langsung adalah masyarakat kelas menengah atas yang memiliki pendapatan relatif tinggi,” ujarnya.