Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Muhammadiyah: Kenaikan PPN Harus Diimbangi Dukungan Bagi UMKM - Jahangir Circle News

Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

Muhammadiyah: Kenaikan PPN Harus Diimbangi Dukungan Bagi UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Dikritik oleh Persatuan Pengusaha Muhammadiyah (SUMU), kebijakan tersebut berpotensi menambah beban usaha kecil dan menengah (UMKM).

Read More : Perkembangan Sains Dan Teknologi Di Abad Ke-21

Sekjen SUMU Gufron Mustaqeem menyerukan pembatalan rencana kebijakan yang berlaku mulai 2025. Jika opsi pembatalan tersebut tidak dilakukan, SUMU mendesak pemerintah menyeimbangkan kenaikan tarif PPN dengan sejumlah kebijakan positif yang mendukung daya saing UMKM. merupakan tulang punggung perekonomian negara, tegasnya.

“Kami mengusulkan tiga paket kebijakan afirmatif penguatan UMKM yang bisa dilaksanakan,” kata Gufron Mustaqeem, Selasa (19/11/2024).

Pertama, menaikkan ambang batas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari penghasilan tahunan sebesar Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar. Hal ini merujuk pada batas atas ambang batas usaha kecil sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Sebab sudah lebih dari 10 tahun Menteri Keuangan (PMK) Gufron saat ini tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memperbarui PMK No.197/PMK.03/2013. Aturan tersebut mengatur bahwa pengusaha dan/atau yang mempunyai pendapatan atau omzet melebihi Rp4,8 miliar harus diverifikasi sebagai PKP.

Read More : JAHANGIR NEWS Pelatih Paulo Fonseca Beri Ultimatum, tidak Ada Pemain yang Lebih Penting daripada Milan

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *