Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Sains

Muhammadiyah: Kenaikan PPN Harus Diimbangi Dukungan Bagi UMKM

jahangircircle.org, JAKARTA — Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Dikritik oleh Persatuan Pengusaha Muhammadiyah (SUMU), kebijakan tersebut berpotensi menambah beban usaha kecil dan menengah (UMKM).

Sekjen SUMU Gufron Mustaqeem menyerukan pembatalan rencana kebijakan yang berlaku mulai 2025. Jika opsi pembatalan tersebut tidak dilakukan, SUMU mendesak pemerintah menyeimbangkan kenaikan tarif PPN dengan sejumlah kebijakan positif yang mendukung daya saing UMKM. merupakan tulang punggung perekonomian negara, tegasnya.

“Kami mengusulkan tiga paket kebijakan afirmatif penguatan UMKM yang bisa dilaksanakan,” kata Gufron Mustaqeem, Selasa (19/11/2024).

Pertama, menaikkan ambang batas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari penghasilan tahunan sebesar Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar. Hal ini merujuk pada batas atas ambang batas usaha kecil sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Sebab sudah lebih dari 10 tahun Menteri Keuangan (PMK) Gufron saat ini tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memperbarui PMK No.197/PMK.03/2013. Aturan tersebut mengatur bahwa pengusaha dan/atau yang mempunyai pendapatan atau omzet melebihi Rp4,8 miliar harus diverifikasi sebagai PKP.

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *