Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Edukasi

Tim Kurator Kasus Pailit PT Sritex Didesak Ajukan ‘Going Concern’

REPUBLIK. Tekanan ini tidak hanya datang dari Sritex tetapi juga dari serikat pekerja dan berbagai kreditor. 

Permintaan perhatian segera dari tim penerima datang saat Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang menggelar rapat kreditur PT Sritex pada Rabu (13/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum PT Sritex, Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah segera sejak Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang Niaga pada 21 Oktober 2024. 

Langkah pertama adalah mengajukan banding terhadap perintah pailit tersebut. “Kami berharap Mahkamah Agung dapat mempercepat perkara ini,” kata Ardiansyah dalam pertemuan yang digelar di Pengadilan Kusumah Atmaja. 

Selain pendanaan, Sritex langsung menyatakan minatnya terhadap Dewan Pengawas dan Dewan Pengawas. Karena perusahaan ini berfungsi dan banyak pekerja yang nasibnya bergantung pada perusahaan ini, kata Ardiansyah. 

Metode going concern atau kelangsungan hidup sering digunakan dalam industri keuangan dalam kaitannya dengan laporan keuangan perusahaan. Dalam praktik bisnis, digunakan sebagai ukuran dalam mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam melanjutkan usahanya dari waktu ke waktu. 

Penerima akan melanjutkan usaha debitur yang telah dinyatakan pailit dengan persetujuan panitia kreditur dari waktu ke waktu. Jika tidak ada kelompok kreditur, maka wali amanat harus mendapat izin hakim untuk melanjutkan pekerjaannya. 

Ardiansyah mengumumkan telah bertemu dengan Wali Partai. Menurutnya, tim Kurator juga melakukan pembicaraan dengan karyawan Sritex.

“Dalam rapat kreditur ini, sebagai kuasa hukum debitur, kami meminta kreditur membantu kami bekerja,” ujarnya. 

163 peminjam menghadiri pertemuan peminjam PT Sritex di PN Niaga Semarang. Jumlah tersebut belum termasuk banyaknya peminjam yang tidak bisa masuk ke ruang sidang karena keterbatasan tempat.  

Horas Silaban, anggota rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang Niaga. 50 Pengacara yang mewakili kreditur PT Sritex. Dalam pertemuan tersebut, Horace menanyakan kapan tim Kurator yang beranggotakan empat orang itu akan mengurusnya. 

“Keberlanjutan bisnis perusahaan perlu dijaga. Seperti disebutkan sebelumnya, karyawannya sekitar 45 ribu, dan masih ada bisnis yang harus dikerjakan tanpa kompromi,” kata Horas kepada wartawan usai rapat kreditur PT Sritex. 

 

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *