Republik Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pentingnya memperhatikan masih relatif rendahnya daya beli masyarakat guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal itu disampaikannya pada Minggu (11 Maret 2024) saat jumpa pers pembahasan usulan program penerimaan cepat Kementerian Perekonomian di Hotel Four Seasons Jakarta.
Airlangga menjelaskan, insentif negara terkait pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi faktor penting bagi masyarakat kelas menengah, terutama dalam hal pembelian rumah dan kebutuhan mobilitas dalam bekerja.
“Kedua hal itu kami usulkan untuk diperpanjang,” kata Airlangga. “Namun jangka waktu perpanjangannya akan kami diskusikan lebih detail dengan Menteri Keuangan.”
Ia menekankan pentingnya melanjutkan insentif tersebut untuk mendukung kelas menengah di tengah tantangan perekonomian saat ini. Terkait tax holiday, Airlangga mengatakan perpanjangan sudah disetujui Kementerian Keuangan.
“Tax holiday memegang peranan yang sangat penting, menyumbang lebih dari 25% investasi di Indonesia,” ujarnya.
Namun ia juga menyebutkan tantangan baru yang timbul dari Pajak Minimum Global (JMT), yang diterapkan oleh lebih dari 100 negara dengan tarif 15%. Jika pajak minimum global diberlakukan, negara-negara yang tidak memungut pajak 15% akan kehilangan prinsip manfaat, dan negara lain akan memungut pajak tersebut.
Airlangga juga meyakinkan bahwa bentuk insentif lain dapat diberikan kepada perusahaan dalam negeri untuk mendorong investasi. Airlangga juga menyatakan mendukung kebijakan penghapusan dan penghapusan yang dipandang perlu untuk mendukung kementerian dan lembaga terkait sektor perbankan.
Ia menegaskan, program tersebut bertujuan untuk memudahkan pekerjaan masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang terdaftar di database Kementerian Keuangan namun kesulitan mengakses perbankan. “Ini semacam moratorium bagi mereka yang bermasalah. Harapannya dengan membereskan pembukuan dan melunasi utang, kepercayaan masyarakat akan pulih kembali,” jelasnya.
Airlangga menambahkan, dukungan ini diharapkan dapat diperluas tidak hanya kepada bank-bank milik negara tetapi juga kepada bank-bank swasta. “Bank swasta punya kebijakan berbeda, tapi saya berharap bank swasta bisa membersihkan pembukuan dan koleksinya dengan cara yang sama,” ujarnya.