Jahangir Circle News

berita dari seluruh kalangan dunia

Lifestyle

Saham Bank BUMN Rontok Imbas Rencana Penghapusan Utang UMKM

jahangircircle.org, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Umum (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet bagi Pengusaha Besar di Bidang Pertanian, Peternakan, Peternakan Sapi Perah, dan Air, dan lain-lain. . Penandatanganan PP tersebut dilakukan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11) sore dengan dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta para pengusaha UMKM lainnya.

Program keringanan kredit UMKM membuat saham perusahaan penyedia jasa perbankan milik negara (Himbara) itu anjlok. Saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) turun 5,42 persen menjadi 6.550 per saham. Sedangkan saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turun 5,09 persen menjadi 5.125.

Saham PT Bank Tabungan Negara Indonesia Tbk (BBTN) turun 2,92 persen menjadi 1.330 dan saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) turun 2,34 persen menjadi 4.600. saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRS) turun 2,36 persen menjadi 2.900.

Secara keseluruhan, Indeks Harga Komoditi (IHSG) turun 1,44 persen menjadi 7.383,86. Pada pembukaan perdagangan, IHSG berada di level 7.491,86.

Menteri Kementerian Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan pembatalan utang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Bank Milik Pemerintah (Himbara) yang tidak mampu membayar. Penghapusan utang, kata Maman, juga berdampak pada jumlah pinjaman terbesar yakni Rp500 juta untuk dunia usaha dan Rp300 juta untuk semua sektor.

“Kami diberikan pembatalan utang-utang yang tadi ketika ditanya itu adalah bank yang sebenarnya adalah bank pemerintah Himbara kami,” ujarnya.

Poin selanjutnya, kata Maman, penghapusan kredit macet diperuntukkan bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan yang banyak terdampak permasalahan, misalnya gempa bumi, bencana alam, dan wabah COVID-19.

Selain itu, nasabah yang menerima kebijakan ini harus dikecualikan bahwa mereka tidak dapat membayar kembali jumlah yang diterima dalam waktu sekitar 10 tahun.

“Ini juga para pemimpin UMKM yang bergerak di bidang perikanan dan peternakan, yang sekarang belum mempunyai kemampuan membayar dan sudah lulus dan proses penulisan pembukuannya sudah dilakukan di bank Himbara kita,” ujarnya.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *