jahangircircle.org, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengaruhnya dalam industri asuransi di Indonesia, termasuk di bidang barang pemerintah (GBM). OJK berharap BMN yang dipertanggungkan juga bisa diterapkan pada barang bergerak.
“Kami berharap pemerintah juga melindungi barang milik negara, padahal pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga mempunyai aset-aset yang berisiko rusak akibat bencana, harusnya diasuransikan,” kata Kepala Bidang Asuransi, Zamanat. dan Pengawas Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada Pertemuan Tahunan International Organization of Pension Supervisors (IOPS) dan OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions, Bali, Selasa (19/11/2024).
Selain BMN yang berupa barang tidak bergerak seperti kendaraan dan bangunan, Ogi mengatakan, pihaknya berharap BMN yang berupa barang bergerak seperti kendaraan keperluan juga dapat diasuransikan. Namun hal ini harus mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
“Iya lambat laun (ekspansi aset bergerak) APBN juga terbatas, premi asuransi juga jadi beban,” ujarnya.
Ogi menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kontribusi industri asuransi terhadap perekonomian nasional. Sebab hingga saat ini kontribusi asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah.
“Karena asuransi masih rendah, maka dilakukan upaya penguatan dan perluasan karena porsi asuransi masih sekitar 5 persen terhadap PDB. Oleh karena itu, upaya tersebut kita dorong,” kata Ogi.
Diketahui, aturan terkait BMN yang dipertanggungkan diatur dalam Peraturan Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjaminan Barang Milik Negara.
Pasal 13 Peraturan tersebut menyatakan bahwa BMN yang menjadi objek penjaminan adalah BMN yang berupa bangunan dan bangunan. BMN yang menjadi subjek penjaminan harus memenuhi dua kriteria, yaitu harus mempunyai pengaruh terhadap pelayanan publik apabila rusak atau hilang, dan harus menunjang kelancaran tugas dan fungsi administrasi publik.