jahangircircle.org, JAKARTA – Kriminalisasi guru yang melakukan tindakan disiplin terhadap siswa belakangan ini ramai diberitakan. Dalam rangka memperingati Hari Guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Muthi berupaya menertibkan kejahatan tersebut.
“Departemen berupaya menjamin keselamatan para guru agar dapat bekerja dengan damai dan bebas dari segala bentuk ancaman dan kekerasan dari siapapun,” kata Mendikbud dalam keterangannya menyambut Hari Guru. Pidato selamat datang hari guru. Jakarta, Senin (25/11/2024). “Bahkan guru pun tidak boleh melakukan kekerasan apa pun,” katanya.
Terkait upaya perlindungan guru, Kementerian Pendidikan Dasar menandatangani nota kerja sama dan kolaborasi dengan Polri. Menteri Pendidikan yang pertama mengatakan hal itu mencakup kesepakatan bahwa masalah kekerasan dalam pendidikan harus diselesaikan dengan cara damai dan bersahabat atau bahwa guru hanya boleh diberi kompensasi tanpa menjadi pelaku.
Kesepakatan mengenai hal ini sebelumnya telah ditandatangani Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Polri pada tahun 2022. Saat itu kedua pihak menandatangani nota kesepahaman mengenai perlindungan hukum terhadap profesi guru. Nota Kesepahaman tersebut diberi tanda PGRI 606/Um/PB/XXII/2022 dan Polri NK/26/VIII/2022.
Secara khusus perlindungan dan penegakan hukum pada profesi guru dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2, PGRI dan POLRI bekerja sama untuk melindungi profesi guru, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan, ancaman, perilaku diskriminatif. , intimidasi atau perlakuan tidak pantas di masyarakat.
Kemudian dari sisi penegakan hukum, Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3 menyebutkan apabila PGRI atau Polri menerima laporan atau pengaduan masyarakat mengenai adanya tuntutan pidana yang dilakukan oleh guru, maka kedua belah pihak akan dimudahkan dalam penyidikannya. Apabila hasil penyidikan pidana tidak membuahkan hasil, pengelolaannya diserahkan kepada Dewan Kehormatan Guru (DKG) dan jika terbukti tindak pidana ditangani oleh kepolisian sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang.
Apabila guru merasa mengalami kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perilaku tidak pantas dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Guru dapat meminta bantuan keamanan dari polisi baik secara pribadi melalui praktik penemuan, investigasi, pengamanan dan kegiatan perekrutan, atau melalui keamanan terbuka melalui peraturan, patroli, pengawalan dan patroli.
Meskipun ada perjanjian ini, kejahatan terhadap guru terus berlanjut. Hal terbaru menimpa Supriya, guru ternama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Baito 4 di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dia ditangkap atas tuduhan penyerangan terhadap anak seorang anggota polisi.
Supriyani membantah bahwa dialah yang memukulnya dan mengatakan bahwa dia mencoba menyalahkannya. Setelah menarik perhatian publik dan menghasut aksi mogok guru, jaksa menuntut pembebasan guru tersebut.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang tahun 2015 hingga 2020, terdapat lebih dari 150 kasus kejahatan guru di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar kasus ini berkaitan dengan tindakan guru yang bertujuan untuk menghukum siswa.
Namun di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis sejumlah guru terlibat kasus kekerasan di bidang pendidikan pada Januari-Juli 2024. Saat itu, ada sekitar 15 kasus. kekerasan Ini diklasifikasikan sebagai berbahaya dan ditangani oleh polisi. Dari jumlah tersebut, 13,33 persen dilakukan oleh kepala sekolah, 20 persen oleh guru, 53,3 oleh teman sejawat, dan 13,33 oleh siswa senior.