jahangircircle.org, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita naik menjadi Rp 17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia. Bambang Wisnubroto, Direktur Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kementerian Perdagangan, mengatakan harga miniakita per liter naik 1,05 persen menjadi Rp 17.058 per liter. Rp 15.700 per liter.
“Untuk MinyaKita sendiri naik 1,05 persen menjadi sekitar Rp 17.058 per liter,” kata Bambang dalam rapat koordinasi inflasi yang dipantau secara online bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Bambang mengatakan, harga minyak goreng dalam kemasan grosir mengalami kenaikan sebesar Rp 17.119 per liter. Menurut Bambang, harga minyak curah bergantung pada harga minyak sawit mentah (CPO).
Minyak goreng meningkat di 188 kota, dimana penyumbang terbesarnya adalah minyak curah di 146 kabupaten/kota, minyakita di 82 kabupaten/kota, dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.
Selain itu, ada 32 daerah yang diistimewakan diintervensi karena harga MinyaKita di atas Rp 18.000 per liter, khususnya di Indonesia Timur.
Satgas Pangan POLRI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Pengaturan Perdagangan (PKTN), Kementerian Perdagangan, akan melakukan pengawasan menyeluruh dan menindak tegas pengecer yang tidak menjual sesuai HET, kata Menteri. Peraturan Dunia Usaha (Permendag) Tahun 2024 No. 18.
“Khusus MinyaKita bisa kita ambil tindakan. Menurut kami dari pihak retailer banyak yang menjual lebih dari HET. Jadi dalam beberapa minggu ini akan kita lakukan agar mereka menjual sesuai HET,” kata Bambang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirgen PDN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyebutkan harga Minyakita naik hingga Sh17.000 per liter karena terciptanya rantai distribusi yang panjang. Pengecer tidak mengambil sumber langsung dari distributor.
Dengan lamanya pengiriman maka kemungkinan besar pengecer akan melakukan perdagangan sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi.
Meski peredaran MinyaKita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan adanya transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan MinyaKita sangat tinggi, kata Moga.