jahangircircle.org, JAKARTA – Kantor Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap atau Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. Peta jalan ini dihadirkan untuk lebih memajukan LKM sebagai lembaga keuangan sektor mikro yang kredibel dan berperan dalam mendukung program pemerintah dan memberdayakan masyarakat di sektor yang lebih luas.
“Kami ingin menyampaikan, di luar sistem dalam hal kerangka hukum, pengendalian dan pemantauan serta proses implementasi, apa yang ingin kami lihat dan promosikan pengembangan sistem keuangan mikro adalah sebuah ekosistem.” Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat meluncurkan Peta Pengembangan dan Penguatan MFA 2024-2028 di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Mahendra menegaskan, lembaga keuangan mikro merupakan bagian terbawah dari ekosistem mikrosektor. Hal ini dapat menjadi efektif dan akan membaik jika lingkungan sektor kecil, di sektor riil dan sektor jasa, dapat tumbuh dengan stabil.
Dengan peta jalan yang baru diluncurkan ini, diharapkan LKM Indonesia dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, khususnya di sektor mikro. Pada akhirnya, hal ini akan berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian negara.
“Apa pun yang diperlukan dalam upaya membangun kepercayaan dan memperkuat ekosistem sektor mikro di Indonesia, kami pasti siap mendukungnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pengawas Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga saat ini terdapat 253 lembaga keuangan mikro di Indonesia, 174 diantaranya konvensional dan 79 LKM. yang lainnya adalah Syariah.
Dari ratusan LKM, OJK telah mencatatkan aset di kawasan tersebut senilai Rp1,64 triliun. Angka tersebut masih tergolong rendah dibandingkan sektor industri keuangan lainnya, namun angka tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,73 persen y/y.
Agusman mengatakan lahirnya Roadmap LKM dipandang sebagai kekuatan yang ampuh bagi pengembangan sektor LKM. Pasalnya, UU LKM telah berlaku sejak tahun 2013, dan baru 11 tahun kemudian regulasi dan tata kelola LKM menjadi lebih jelas dengan adanya roadmap.
“LKM selalu mendampingi masyarakat untuk menunjang perekonomian masyarakat khususnya di pedesaan. “LCM ini kecil dan publik, kalaupun besar harusnya publik,” kata Agusman.